29.5 C
Mataram
Kamis, 19 September 2024
BerandaLombok UtaraKepala Desa di KLU Diminta Jaga Netralitas Selama Pilkada 2024

Kepala Desa di KLU Diminta Jaga Netralitas Selama Pilkada 2024

Lombok Utara (Inside Lombok) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengingatkan kepada seluruh kepala desa di kabupaten tersebut untuk menjaga netralitas mereka dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024. Pasalnya, potensi pelanggaran netralitas masih bisa saja terjadi.

Maka dari itu, Bawaslu KLU menggelar kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif untuk memperkuat komitmen kepala desa dalam menjaga netralitas mereka, sehingga mereka memahami dengan jelas konsekuensi hukum jika terlibat dalam politik praktis. “Pentingnya netralitas kepala desa yang diatur dalam beberapa undang-undang, yakni UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada Pasal 29 huruf J dan C. UU No. 10 Tahun 2016 pasal 70 dan pasal 71,” ujar Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu KLU, Ria Sukandi, Selasa (17/9).

Diingatkan, pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan ini bisa berujung pada sanksi pidana. Sesuai dengan pasal 188 dari UU No. 10 Tahun 2016 menjelaskan bahwa kepala desa yang melanggar Pasal 71 akan menghadapi ancaman pidana. “Kita tidak ingin para kepala desa terjebak pada situasi yang berisiko pidana hanya karena ketidaktahuan, makanya sosialisasi ini dilakukan supaya mereka apa sanksi jika melanggar aturan,” terangnya.

Proses pengawasan Pilkada, pelanggaran dapat ditemukan melalui dua cara, yakni melalui temuan langsung atau melalui laporan dari masyarakat. Jika ada temuan, maka Bawaslu akan menindaklanjutinya dengan penelusuran lebih lanjut oleh Divisi Penanganan dan Tanggapan. Pada kegiatan kali ini adalah bentuk partisipasi dari Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat untuk berkolaborasi dengan pemerintah desa.

- Advertisement -

“Ini sangat penting agar kita bisa bersama-sama menjalankan pemilihan kepala daerah dengan baik, dan turut serta dalam mengawasi tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum seperti politik uang, politisasi SARA, penyebaran hoaks, dan lain-lain,” imbuhnya.

Menurutnya, penting untuk membangun opini publik yang positif selama proses Pilkada, terutama untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Dengan adanya pengawasan partisipatif dari masyarakat, diharapkan potensi terjadinya pelanggaran dapat diminimalisir. “Harus membangun opini publik yang positif di pemilihan kepala daerah untuk menjaga keamanan ketertiban,” tandasnya. (dpi)

- Advertisement -


Berita Populer