Lombok Utara (Inside Lombok)- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kecamatan Tanjung. Keduanya berinisial DAD alias D (31) laki-laki dan SD alias S (39) laki-laki alamat Tanjung.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara, IPTU I Putu Sastrawan, mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa kerap terjadi transaksi narkotika di wilayah kecamatan Tanjung di salah satu dusun yang ada di sana. Atas informasi tersebut, pihaknya kemudian menindaklanjuti informasi itu. “Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku inisial D dan S warga kecamatan Tanjung pada 7 Agustus kemarin, beserta sejumlah barang bukti narkotika seberat 1,36 gram sabu,” ujarnya, Selasa (12/8).
Saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga SD alias S, petugas menemukan barang bukti 1,36 gram kristal bening diduga sabu, uang tunai, HP, dan alat hisap sabu. Seluruh pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lombok Utara untuk proses hukum lebih lanjut. “Dari hasil penyelidikan sementara, para terduga diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Tanjung,” ucapnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine dan uji laboratorium terhadap barang bukti. Sementara itu, para terduga pelaku akan dijerat sesuai ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 dana atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman penjara 4 tahun sampai 12 tahun paling lama, dan denda dan pidana paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000,” pungkasnya. (dpi)

