Lombok Utara (Inside Lombok) – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lombok Utara (KLU) mencatat lonjakan signifikan dalam permohonan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) sepanjang Oktober 2025. Kenaikan ini disebut sebagai tanda meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas berkendara.
“Tingginya antusiasme terlihat pada seluruh kategori, terutama menjelang akhir tahun. Ini menunjukkan kesadaran berlalu lintas masyarakat semakin baik di KLU,” ujar Kepala Sat Lantas (Kasat Lantas) Polres KLU, AKP Belly Rizaldy, Kamis (30/10).
Berdasarkan data Sat Lantas, permohonan SIM C baru tercatat sebanyak 188 pemohon, SIM A baru 78 pemohon, perpanjangan SIM C sebanyak 247 pemohon, dan perpanjangan SIM A sebanyak 56 pemohon. Selain itu, terdapat dua pemohon SIM B1 Umum, satu pemohon SIM B1, dan satu pemohon SIM B2 Umum.
AKP Belly memprediksi jumlah pemohon akan terus meningkat pada November dan Desember, mengikuti tren perpanjangan SIM menjelang akhir tahun. “Biasanya di akhir tahun masyarakat banyak yang mengajukan perpanjangan SIM,” ujarnya.
Untuk meningkatkan pelayanan, Sat Lantas Polres KLU kini memfokuskan proses penerbitan SIM agar lebih mudah dan cepat. Pemohon cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat utama, disertai surat keterangan sehat dari dokter serta tes psikologi sebagai prosedur standar. “Kami memastikan kini pelayanan SIM sudah lebih efisien dan dapat diakses oleh warga KLU meskipun mereka berada di daerah lain di NTB,” ungkapnya.
Selain pelayanan administratif, Polres KLU juga rutin menggelar sosialisasi di sekolah dan komunitas guna meningkatkan pemahaman bahwa kepemilikan SIM merupakan bentuk tanggung jawab dan upaya keselamatan di jalan. “Petugas kami akan melayani dengan ramah, cepat, dan harmonis. Kami mengimbau masyarakat yang belum memiliki SIM agar segera mengurusnya,” demikian AKP Belly.

