27.5 C
Mataram
Sabtu, 24 Januari 2026
BerandaLombok UtaraKLU Alokasikan Ratusan Miliar untuk Gaji PPPK

KLU Alokasikan Ratusan Miliar untuk Gaji PPPK

Lombok Utara (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara (KLU) mengalokasikan anggaran lebih dari Rp120 miliar untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu pada tahun 2026. Alokasi tersebut disiapkan untuk memastikan pembayaran gaji dan jaminan kesejahteraan pegawai berjalan sesuai ketentuan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KLU, Mala Siswadi, menjelaskan anggaran penggajian PPPK telah ditempatkan pada akun belanja pegawai sehingga mekanisme pembayarannya mengikuti sistem belanja pegawai daerah. Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp90 miliar lebih dialokasikan untuk PPPK penuh waktu dan sekitar Rp30 miliar lebih untuk PPPK paruh waktu.

“Untuk anggaran tahun 2026 ini sudah tersedia sekitar Rp90 miliar lebih untuk PPPK (penuh waktu) dan Rp30 miliar lebih untuk PPPK paruh waktu,” ujarnya, Jumat (23/1).

Ia menambahkan, besaran gaji PPPK akan diatur secara rinci dalam perjanjian kerja masing-masing pegawai. Penentuan gaji mengacu pada jenis tugas, kualifikasi pendidikan, standar biaya pegawai, serta kemampuan fiskal daerah. Terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Mala menyebutkan hingga kini belum ada pengaturan lebih lanjut. “Kalau intuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sampai saat ini belum diatur lebih lanjut,” ucapnya.

Untuk jaminan kesehatan, Pemkab KLU tetap menerapkan skema gotong royong melalui BPJS Kesehatan. “BPJS ditanggung oleh Pemda sebesar 4 persen, sedangkan 1 persen sisanya ditanggung oleh yang bersangkutan. Gaji ini akan dibayarkan terhitung sejak SK diterima, yakni mulai Januari,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah KLU, Sahabudin, menegaskan besaran gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan perundang-undangan. Ia memastikan gaji tersebut tidak akan lebih rendah dari honor yang diterima saat masih berstatus tenaga kontrak atau Pegawai Tidak Tetap (PTT).

“Disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Minimal sebesar honor yang diterima ketika masih menjadi tenaga kontrak tahun sebelumnya, yaitu Rp1 juta,” ujarnya.

- Advertisement -

Berita Populer