25.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaLombok UtaraKLU Bakal Tutup TPA Jugil, Beralih ke Pengelolaan Sampah Modern

KLU Bakal Tutup TPA Jugil, Beralih ke Pengelolaan Sampah Modern

Kabupaten Lombok Utara (KLU) (Inside Lombok)- Pemerintah Lombok Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan segera melakukan penutupan pada Tempat Pembuatan Akhir (TPA) yang ada di Dusun Jugil, Desa Samik Bangkol, Kecamatan Gangga. Penutupan ini dilakukan menyusul setelah adanya surat sanksi administrasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Terkait dengan pengelolaan TPA yang masih mengaplikasikan metode open dumping atau pembuangan sampah terbuka.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 DLH KLU, Samsul Hadi, menjelaskan bahwa penutupan TPA ini merupakan respons cepat pemerintah daerah terhadap peringatan dari KLHK terkait dengan perubahan sistem TPA dari pendamping menuju controlled landfill B atau jika bisa lebih bagus lagi mengarah ke sanitary landfill. Mengingat, di TPA tersebut masih metode open dumping atau pembuangan sampah terbuka. Dimana metode pengelolaan sampah tersebut sudah dilarang karena dampaknya yang merusak lingkungan. “Sesuai surat dari kementerian, kita diberi waktu enam bulan untuk menutup TPA. Alhamdulillah, kami sudah mendapatkan anggaran di pergeseran kemarin dan sekarang prosesnya sudah berjalan,” ujarnya, Rabu (6/8).

Sistem controlled landfill dipilih sebagai tahap awal karena volume sampah yang masuk ke TPA Jugil belum terlalu signifikan, sehingga penimbunan sampah dilakukan secara berkala. “Tahap pertama, TPA ini akan kami tutup secara penuh. Laporan sudah kami kirimkan ke pusat dan kami mendapat apresiasi karena KLU dianggap cepat tanggap,” ungkapnya. Selain perubahan metode pengelolaan, DLH KLU juga sedang berupaya melengkapi sejumlah dokumen penting yang menjadi syarat. Pasalnya, izin persetujuan lingkungan masih dalam proses, meskipun dokumen UKL UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) sudah tersedia. “Kemarin hasilnya sudah ada di kantor. Setelah perencanaan IPL selesai, baru pertek akan disusun, setelah itu rincian teknis limbah B3. Maka setelah itu bisa kita usulkan untuk izin persetujuan lingkungannya. Itu kita beri waktu 3 bulan, dan itu on proses akan selesai,” terangnya.

Untuk merealisasikan perubahan ini secara menyeluruh, DLH KLU membutuhkan anggaran tambahan. Sehingga TAPD melalui Bappeda memberikan tambahan anggaran untuk menyelesaikan sampai akhir tahun. Anggaran ini akan digunakan untuk pengadaan tanah urug untuk penimbunan dan bahan bakar minyak (BBM) untuk alat berat seperti excavator dan bulldozer yang sudah tersedia. “Estimasi biaya yang dibutuhkan untuk penutupan TPA secara keseluruhan dengan metode sanitary landfill mencapai hampir Rp1,3 miliar per tahun. Sekali lagi yang kita anggarkan itu BBM dan tanah urugnya,” katanya.

 

Sementara itu, ia juga menyoroti solusi jangka panjang yang lebih efektif, yaitu pengadaan incinerator. Jika nantinya KLU memiliki incinerator di beberapa TPS 3R (Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Reduce, Reuse, Recycle), TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) dan bank sampah induk, maka sampah bisa diolah habis di fasilitas pengolahan sampah (MRF – Material Recovery Facility) tanpa perlu berakhir di TPA. “Karena kalau mau habis sampah itu, pertama itu dijual dan dibakar, tapi sudah menggunakan alat yang standar dan lulus uji emisi kalau dibakar. Sehingga kalau incinerator ada di beberapa TPS 3R saja maka kita bisa zero sampah TPA, setelah itu kita tidak perlu lagi anggarkan untuk penutupan, sudah tidak ada yang lain lagi, karena sudah tidak ada sampah ke TPA,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer