31.5 C
Mataram
Jumat, 30 Januari 2026
BerandaLombok UtaraKLU Bersiap Naikkan Pajak Lahan Terlantar

KLU Bersiap Naikkan Pajak Lahan Terlantar

Lombok Utara (Inside Lombok) – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) serius menyoroti ratusan hektare lahan terlantar yang dikuasai oleh investor, namun tidak kunjung produktif. Untuk itu, Pemda KLU kini mewacanakan kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) secara signifikan untuk lahan-lahan tidur ini.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (Naker-DPMPTSP) KLU, Erwin Rahadi mengungkapkan bahwa lahan-lahan ini sangat strategis. Banyak diantaranya berada di dekat pantai, namun dibiarkan begitu saja oleh para investor.

“Bisa saja nanti, pemerintah daerah membuat regulasi terhadap lahan terlantar. Mungkin salah satunya dengan menaikkan pajak daerah dua kali lipat. Kenaikan pajak ini, jadi salah satu sanksi supaya dapat memicu investor untuk segera merealisasikan rencana mereka,” ujarnya.

Wacana ini muncul karena lahan-lahan dengan hak guna usaha (HGU) atau hak guna bangunan (HGB) ini tidak hanya mandek, tapi juga menghambat investasi lain yang berpotensi masuk dan berkembang di KLU. Sehingga Pemda KLU perlu mengambil langkah antisipatif dan tegas agar lahan-lahan tersebut tidak terus-menerus menganggur.

“Contoh, seperti di Dusun Pandanan, Desa Malaka, Pemenang, sebuah objek investasi telah dikuasai oleh pemodal sejak tahun 1992. Artinya, selama 33 tahun, hanya saja lahan tersebut tidak dikelola sesuai peruntukan awal,” terangnya. Meski begitu, pemda tidak bisa serta-merta mencabut izin (HGU/HGB).

Proses pencabutan izin adalah kewenangan Kementerian ATR/BPN, dan itu pun harus melalui tahapan panjang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Tahapan tersebut meliputi identifikasi, evaluasi, pemberitahuan potensi pencabutan izin, hingga akhirnya pencabutan jika tanah masih tetap terlantar.

“Kami berharap, dalam Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang kemudahan berinvestasi yang sedang dibahas oleh DPRD, tidak hanya ada kemudahan, tetapi juga ketentuan yang bersifat teguran,” jelasnya.

Guna mewujudkan hal ini, DPMPTSP akan berkoordinasi intensif dengan berbagai instansi terkait, mulai dari Dinas Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Satpol PP, hingga kantor vertikal seperti ATR/BPN Lombok Utara. Tujuannya adalah agar para investor mematuhi ketentuan investasi yang berlaku di Indonesia.

“Melalui langkah proaktif ini, kami berharap dapat mendorong pemanfaatan optimal atas seluruh potensi lahan, sehingga dapat menggenjot investasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut,” pungkasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer