23.5 C
Mataram
Selasa, 27 Januari 2026
BerandaLombok UtaraKLU Matangkan Kajian Pemekaran Desa di Tengah Efisiensi Anggaran

KLU Matangkan Kajian Pemekaran Desa di Tengah Efisiensi Anggaran

Lombok Utara (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara (KLU) tengah mematangkan kajian rencana pemekaran sejumlah desa di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Hingga kini, belum ada keputusan final terkait desa mana saja yang akan dimekarkan karena pembahasan masih berlangsung secara internal.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP2KBPMD) KLU, Atmaja Gumbara, mengatakan tim pembentukan desa persiapan telah melakukan koordinasi, termasuk di tingkat Sekretariat Daerah. Namun, proses tersebut menghadapi tantangan seiring penurunan pagu Alokasi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2026.

“Pemekaran masih kami rapatkan secara internal. Hasilnya belum bisa dipublikasikan karena keputusan akhir masih menunggu pleno dan laporan kepada Bupati,” ujarnya, Senin (26/1).

Berdasarkan data Sistem Dana Desa, alokasi DD tahun 2026 menunjukkan tren penurunan signifikan. Mayoritas desa di KLU hanya menerima anggaran sekitar Rp373 juta. Sejumlah desa bahkan berada di bawah angka tersebut, antara lain Desa Santong Mulia Rp321.419.000, Desa Pansor Rp328.917.000, Desa Selelolos Rp332.127.000, Desa Teniga Rp342.030.000, dan Desa Akar-akar Rp342.100.000.

Atmaja menjelaskan, besaran pagu anggaran menjadi faktor penentu dalam finalisasi pemekaran desa. “Pagu anggaran ini menjadi variabel krusial dalam finalisasi pembentukan desa. Logikanya sederhana pemekaran berbanding lurus dengan peningkatan kebutuhan anggaran. Kita tidak ingin melahirkan desa yang secara administratif mandiri, namun secara finansial sekarat,” katanya.

Penurunan alokasi dana tersebut merupakan dampak dari formula nasional yang ditetapkan pemerintah pusat, dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis. Kondisi ini membuat Pemkab KLU harus bersikap hati-hati agar pemekaran tidak membebani keuangan daerah dan tidak mengganggu pelayanan publik.

Ia menambahkan, proses seleksi desa yang diusulkan dimekarkan tidak dilakukan secara instan. Tahapan yang harus dilalui meliputi verifikasi administrasi dan teknis, penilaian lapangan, rapat pleno tim, serta rekomendasi Bupati. “Hanya desa yang benar-benar dianggap layak dari segala aspek terutama ketahanan ekonomi dan fiskal yang akan diberikan rekomendasi,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer