26.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaLombok UtaraKLU Pastikan Pendaftaran PPPK Paruh Waktu Dibuka Akhir 2025

KLU Pastikan Pendaftaran PPPK Paruh Waktu Dibuka Akhir 2025

Lombok Utara (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) memastikan kesiapan untuk melakukan pengentrian data Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pemerintah daerah kini menunggu dibukanya akses sistem oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang diperkirakan akan dilakukan sebelum akhir tahun 2025.

Pj Sekretaris Daerah KLU, Sahabudin, mengatakan bahwa progres usulan PPPK paruh waktu telah menjadi perhatian pemerintah pusat. Hal ini disampaikan usai pertemuan dengan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB.

“Pak bupati sudah mengusulkan sisa (pegawai, red) yang sekarang belum terakomodir dalam PPPK penuh waktu. Kemarin, kami sudah bertemu dengan Deputi Reformasi Birokrasi dan Deputi Bidang SDM Aparatur,” ujarnya, Jumat (17/10).

Menurutnya, permasalahan belum dibukanya akses sistem tersebut tidak hanya dialami oleh KLU, tetapi juga oleh banyak pemerintah daerah lain serta kementerian dan lembaga di pusat. “Memang menjadi atensi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PANRB,” katanya.

Berdasarkan informasi dari Deputi dan staf terkait, akses pengentrian formasi PPPK paruh waktu akan dibuka paling lambat sebelum tahun anggaran 2025 berakhir. “Informasi dari Pak Deputi menyampaikan bahwa menunggu arahan pimpinan Ibu Menteri. Disampaikan akses terakhir akan dibuka sebelum 31 Desember ini. Artinya, akhir tahun sudah bisa terbuka semua aksesnya,” ungkap Sahabudin.

Ia menambahkan, dengan terbukanya akses tersebut, Pemda dapat segera mengajukan dan mengisi formasi yang telah dipetakan. “Beda dengan kita di KLU, kalau kita mapping-nya sudah dilakukan, tinggal di-entri saja. Artinya, pengentrian itu tunggu aksesnya dibuka,” jelasnya.

Sahabudin memastikan bahwa meskipun SK penetapan status PPPK paruh waktu belum terbit, para pegawai terkait telah bekerja dan menerima honor. “Saat ini mereka yang paruh waktu sudah masuk bekerja, cuma statusnya saja yang belum keluar atau SK-nya yang belum keluar,” tutupnya.

- Advertisement -

Berita Populer