Lombok Utara (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) memperkuat upaya perlindungan anak melalui penyusunan dan diseminasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pencegahan perkawinan anak yang terintegrasi. SOP tersebut disosialisasikan melalui workshop yang digelar Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan, dan Anak (Dinsos PPA) KLU bekerja sama dengan Plan Indonesia, Jumat (27/3/2026).
Wakil Bupati KLU, Kusmalahadi Syamsuri, mengatakan pernikahan anak bukan persoalan sederhana karena berdampak luas terhadap pendidikan, kesehatan reproduksi, serta kualitas sumber daya manusia di masa depan. “Kita tidak bisa lagi bekerja sendiri-sendiri. Dampak perkawinan usia dini ini sangat masif, menyentuh aspek ekonomi hingga kualitas sumber daya manusia kita di masa depan,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyusunan SOP tersebut merupakan langkah agar penanganan di lapangan memiliki landasan yang jelas dan terukur. “Dengan adanya SOP yang terintegrasi, kita memastikan bahwa setiap anak di KLU mendapatkan perlindungan yang sama dan akses terhadap pencegahan yang nyata,” imbuhnya.
Kepala Dinsos PPA KLU, Fathurahman, menjelaskan dokumen SOP yang disusun dirancang sebagai pedoman teknis bagi aparat desa dan pendamping di lapangan dalam melakukan deteksi dini serta intervensi terhadap kasus yang berpotensi berujung pada pernikahan di bawah umur.
“SOP ini adalah kompas kita. Selama ini mungkin langkah pencegahan sudah ada, namun dengan adanya standar ini, upaya kita akan lebih terstruktur dan hasilnya lebih maksimal karena melibatkan sinergi semua lini,” tuturnya.
Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari Plan Indonesia sebagai mitra pemerintah daerah dalam penguatan perlindungan anak. Pemerintah KLU berharap SOP tersebut dapat segera diimplementasikan oleh seluruh desa sebagai langkah konkret menekan angka pernikahan dini di daerah tersebut.

