Lombok Utara (Inside Lombok) – Sepasang kekasih berinisial ED (29) asal Lombok Barat dan NA (22) asal Kota Mataram ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis ekstasi di wilayah Gili Trawangan pada Senin (6/10) sekitar pukul 20.30 Wita.
Keduanya diamankan di sebuah homestay di Dusun Gili Trawangan. ED diketahui bekerja sebagai cleaning service di salah satu hotel, sedangkan NA berprofesi sebagai pedagang. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.
“Dari hasil penggeledahan di sebuah kamar homestay, petugas menemukan 64 butir pil ekstasi dengan berat bruto 25,58 gram yang disimpan dalam tas selempang hitam. Keduanya merupakan sepasang kekasih yang baru menjalin hubungan sejak awal tahun 2025,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika, Rabu (8/10).
Dijelaskan, motif pelaku mengedarkan narkotika untuk mendapatkan keuntungan finansial. Berdasarkan keterangan ED, ia mengaku sudah menjual narkotika sejak 2022, sementara NA mengaku tidak terlibat dalam penjualan. “ED mengaku tidak pernah menjual narkotika ekstasi melainkan hanya mengkonsumsinya dan mencarikan narkotika apabila ada yang meminta,” katanya.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam ED, ditemukan percakapan transaksi jual beli narkotika yang intens selama satu minggu sebelum penangkapan. “Dia (ED) melakukan penjualan ekstasi dengan menyebut berjualan ikan. ED menggunakan kata ‘ikan’ sebagai pengganti ekstasi (Inex) dalam komunikasi jual beli,” terangnya.
Selain ekstasi, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa peralatan yang biasa digunakan untuk mengkonsumsi sabu, uang tunai Rp392 ribu, dan dua unit telepon genggam. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 6 hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
“Kedua tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Polres Lombok Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP I Nyoman Diana Mahardika. Ia menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lombok Utara dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di kawasan wisata Gili Trawangan agar tetap bersih dari narkoba. (dpi)

