29.5 C
Mataram
Sabtu, 7 Desember 2024
BerandaLombok UtaraKPPU Sidang PT TCN dan PDAM KLU, Dugaan Persekongkolan Penyediaan Air Bersih

KPPU Sidang PT TCN dan PDAM KLU, Dugaan Persekongkolan Penyediaan Air Bersih

Mataram (Inside Lombok) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga telah terjadi persekongkolan dalam tender pengadaan badan usaha penyedia air bersih dengan teknologi SWRO (sea water reverse osmosis) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lombok Utara (KLU) pada tahun anggaran 2017. Atas dugaan tersebut, KPPU melakukan persidangan kepada Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Amerta Dayan Gunung (Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lombok Utara) selaku Terlapor I, dan PT Tiara Cipta Nirwana selaku Terlapor II.

Pada sidang perdana dilakukan Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 11/KPPU-L/2024, hari ini 1 November 2024, di Ruang Sidang Fakultas Hukum Universitas Mataram NTB. “Hari ini masing-masing diwakili kuasa hukum pada sidang perdana. Laporannya sudah dari tahun 2023. Kalau siapa yang melapor, sesuai dengan Undang-undang, kita wajib rahasiakan,” ujar Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Wilayah 4 Jatim Bali Nusra, T. Haris Munandar usai sidang, Jumat (1/11).

Objek perkara adalah pengadaan badan usaha penyedia air bersih dengan Teknologi SWRO melalui prakarsa badan usaha pada PDAM KLU untuk Tahun Anggaran 2017. Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) Investigator KPPU menduga telah terjadi persekongkolan karena Terlapor I tidak merencanakan dan menyelenggarakan pengadaan secara optimal.

“Hal ini terlihat dari penugasan panitia pengadaan yang tidak memiliki pengalaman atau pengetahuan terkait proyek kerja sama Pemerintah dan badan usaha (KPBU), dan tidak dibekalinya panitia dengan data dan informasi yang memadai,” terangnya.

- Advertisement -

Selain itu, juga ditemukan bahwa pengadaan dilaksanakan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni Peraturan Kepala LKPP No. 19 Tahun 2015 dan Peraturan Direktur PDAM No. 800.09 Tahun 2017. Hal ini dibuktikan dengan tidak dilakukannya atau diragukan adanya evaluasi terhadap dokumen kualifikasi Terlapor II, dan penetapan Terlapor II sebagai pemenang dilakukan setelah proses kualifikasi tanpa melalui penunjukan langsung. Bahkan, Terlapor II diperkenankan secara simultan memasukkan penawaran harga pada hari yang sama ketika ditetapkan sebagai pemenang tender.

Pada sidang ini yang bertindak sebagai Majelis Komisi dalam perkara tersebut, Rhido Jusmadi serta Moh. Noor Rofieq dan M. Fanshurullah Asa (hadir secara virtual) sebagai Anggota Majelis Komisi. Perkara Nomor 11/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Tender Pengadaan Badan Usaha Penyedia Air Bersih dengan Teknologi SWRO (Prakarsa Badan Usaha) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2017 ini, bersumber dari laporan masyarakat.

“Selanjutnya akan dilaksanakan sidang kedua yang dilaksanakan pada 15 November 2024 dengan agenda mendengar Tanggapan Terlapor atas Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer