Lombok Utara (Inside Lombok) – UPTD Samsat Tanjung Kabupaten Lombok Utara (KLU) mencatat capaian pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melebihi dari target yang ditetapkan di 2024. Bahkan untuk target PKB sudah mencapai target sebesar Rp24 miliar pada 11 November 2024, begitu juga BBNKB.
Kepala UPTD Samsat Tanjung, Irnadi Kusuma mengatakan meskipun PKB sudah mencapai target, dengan waktu yang tersisa angka ini melonjak menjadi Rp28 miliar. Capaian ini mencerminkan tingginya partisipasi dan kepatuhan masyarakat KLU dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
“Akhirnya ada waktu sampai dengan 31 Desember, kami gas sampai surplusnya itu sekitar Rp4 miliar untuk PKB, BBNKB-nya itu melampaui juga sekitar 103 persen,” ujarnya, Kamis (23/1).
Lebih lanjut, memasuki 2025 ini target pajak kendaraan masih tetap sama seperti tahun 2024, yakni sebesar Rp24 miliar. Namun ada peraturan baru yang diterapkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai perimbangan keuangan pusat dan daerah. Atau adanya opsen yang mana pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Meski demikian, optimis bahwa Samsat Tanjung dapat terus meraih hasil yang baik. “Untuk tahun ini, target PKB kembali menjadi Rp24 miliar, sementara BBNKB sekitar Rp18 miliar. Kami berharap bisa lebih maksimal,” tuturnya.
KLU memiliki sekitar 78 ribu kendaraan terdaftar, dengan mayoritas adalah kendaraan roda dua sebanyak 73 ribu unit dan 5 ribu unit kendaraan roda empat. “Kami juga terus berupaya agar masyarakat yang belum melakukan daftar ulang (bayar pajak, Red) bisa segera memenuhi kewajiban mereka,” imbuhnya.
Selain itu, UPTD Samsat Tanjung juga terus berkoordinasi dengan pemkab, dalam hal ini Bapenda untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kewajiban pajak kendaraan. Terlebih adanya tindak tegas dari pihak kepolisian yang mana jika kendaraan tidak dilakukan daftar ulang sampai setelah 2028 maka kendaraan tersebut dianggap bodong, hal ini setidaknya masyarakat semakin terdorong untuk memperbarui data kendaraan mereka.
“Kami berharap tahun ini masyarakat lebih sadar dan datang untuk membayar pajak kendaraan mereka. Selain itu, kami juga berharap pemerintah daerah dapat terus mendukung kami dalam berbagai aspek untuk memaksimalkan penerimaan pajak,” jelasnya.
Sementara itu, sistem pembagian hasil pajak kendaraan antara pemerintah pusat dan daerah. Bahwa kini dana bagi hasil langsung masuk ke rekening kas daerah, sehingga kabupaten bisa segera memanfaatkan dana tersebut. Apalagi dengan adanya undang-undang yang baru diterapkan. Sebelumnya, dana tersebut harus melalui proses penghitungan dan pembagian yang memakan waktu.
“Sistem yang baru ini memungkinkan Lombok Utara untuk langsung merasakan manfaatnya, sehingga kami bisa fokus dalam melayani masyarakat dengan lebih baik,” demikian. (dpi)