25.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaLombok UtaraLKKS KLU Resmi Dikukuhkan, Siap Jadi Mitra Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Sosial

LKKS KLU Resmi Dikukuhkan, Siap Jadi Mitra Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Sosial

Lombok Utara (Inside Lombok)- Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kabupaten Lombok Utara (KLU) periode 2025–2030 resmi dikukuhkan pada Jumat (19/9). Kehadiran lembaga ini diharapkan dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat.

Kepengurusan LKKS KLU kini dinakhodai oleh Rohani Najmul Akhyar sebagai Ketua, didampingi RR Pungki Handini Kusmalahadi sebagai Wakil Ketua. Sebagai mitra utama pemerintah dalam kerja-kerja sosial, LKKS menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tugas mulia tersebut. “Ini adalah tugas yang mulia, membantu pemerintah menyelesaikan persoalan masyarakat. Sesungguhnya inilah yang kita harapkan di KLU,” ujar Bupati KLU, Najmul Akhyar, Jumat (19/9).

Dengan pengukuhan ini, diharapkan LKKS KLU semakin berperan aktif dalam mendukung program sosial Pemda dan menjadi jembatan kesejahteraan bagi masyarakat. Ditambahkan, Ketua Harian LKKS Provinsi NTB, Andi Purna Henderi, mengapresiasi terbentuknya kepengurusan baru ini. “Masyarakat KLU yang tergabung di LKKS adalah pembantu utama bupati dan wakil bupati dalam menjalankan misi kesejahteraan sosial,” ujarnya.

Sayangnya, selama ini peran LKKS belum banyak diketahui, sehingga kedepannya diharapkan semakin nyata. Bahkan saat ini gubernur NTB telah memberikan perhatian khusus, termasuk dukungan anggaran dan fasilitas. “Insyaallah tahun 2026 LKKS bisa mendapatkan dukungan lebih besar,” katanya.

Najmul menekankan pentingnya sinergi antara LKKS di tingkat kabupaten/kota dengan visi-misi kepala daerah masing-masing. Ia menyebutkan, LKKS Provinsi NTB telah merancang sejumlah program unggulan yang akan menjadi isu sosial prioritas untuk kemudian diimplementasikan oleh LKKS di tingkat kabupaten/kota.

“Kegiatan ini tidak cukup hanya sampai pengukuhan, tapi harus berlanjut selama lima tahun ke depan. LKKS kabupaten/kota perlu menyesuaikan program dengan kebutuhan daerah masing-masing,” ucapnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer