Lombok Utara (Inside Lombok)- Dinas Kesehatan Lombok Utara (KLU), menggelar Konsultasi Publik Penyusunan Perbup Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Batas Merokok (KTM). Konsultasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut pelaksanaan dari terbitnya Perda KTR dan KTM. Apalagi sudah ada regulasi peraturan Kementerian Kesehatan serta peraturan lainnya terkait kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas merokok.
Untuk itu, di KLU juga diperlukan adanya aturan yang mengatur kawasan tanpa rokok sebagai langkah menjaga kesehatan masyarakat. Berdasarkan data yang ada sekitar 80 persen masyarakat yang terjangkit penyakit disebabkan dari efek asap rokok, selain itu juga perokok pasif. Sedangkan di KLU sendiri penyebaran penyakit tidak menular tertinggi disebabkan oleh asap rokok. “Perdanya sudah disiapkan sejak beberapa tahun lalu, namun belum bisa terealisasi sampai sekarang, oleh karena itu dengan konsultasi publik dilakukan Perbup KTR dan KTM segera bisa terbitkan,” ujar Kepala Dinas Kesehatan KLU, dr. Lalu Bahrudin, Selasa (12/8).
Menurutnya, kawasan tanpa rokok merupakan area yang dilarang untuk merokok termasuk juga memproduksi dan menjual rokok di beberapa area tertentu. Penetapan kawasan tanpa rokok sebagai upaya dan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat. “Jadi hak untuk menghirup udara bersih dan bebas asap rokok telah menjadi perhatian dunia Kesehatan yakni WHO dimana penyakit yang disebabkan oleh rokok sangat banyak,” terangnya.
Dari data yang ada, lebih dari jutaan penduduk dunia meninggal setiap tahun disebabkan oleh rokok, termasuk juga di beberapa negara berkembang seperti di Indonesia. Di mana Indonesia sebelumnya menduduki peringkat ke 23 perokok terbesar di dunia setelah China dan India pada tahun 2025. Indonesia menduduki peringkat kedua masyarakat yang mengkonsumsi rokok. “Artinya penetapan kawasan tanpa merokok sebelumnya sudah dilakukan beberapa upaya, baik itu lembaga maupun institusi pemerintah maupun masyarakat. Cuma upaya dilakukan belum ada hasil hal ini terlihat dari masih banyak pembelian dan konsumsi rokok di masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, menyampaikan Pemkab sebelumnya telah menerbitkan Perda KTR dan KTM sejak beberapa tahun lalu. Namun kenyataan pada pelaksanaan sampai sekarang belum diterapkan dan baru pada tahun 2025 di bahas Peraturan bupati. “Agar bisa dilaksanakan untuk segera dibahas Perbup dan diterapkan di mana lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk merokok,” ujarnya.
Konsultasi Publik perlunya ada percepatan dikarenakan KLU menjadi satu-satunya kabupaten di NTB yang belum mengeluarkan Perbup tentang KTR dan KTM. Perbup yang sudah disusun sebelumnya tinggal dikonsultasikan secara umum kepala OPD dan pihak-pihak lainnya sehingga dalam penerapan tentang KTR dan KTM berjalan sesuai dengan harapan. “Saya mengapresiasi kegiatan konsultasi publik ini, semoga mendapatkan hasil dan kesepakatan bersama sehingga dapat segera dijalankan,” demikian. (dpi)

