27.6 C
Mataram
Rabu, 16 Juli 2025
BerandaLombok UtaraLombok Utara Tunjuk Plt Direktur PDAM dari Lingkup Internal

Lombok Utara Tunjuk Plt Direktur PDAM dari Lingkup Internal

Lombok Utara (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) segera menyiapkan SK (Surat Keputusan) Pelaksana Tugas (Plt) direktur Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) KLU untuk mengisi kekosongan. Nantinya Plt akan diisi oleh orang yang berada di ruang lingkup PDAM KLU, dan bukan dari luar.

Penunjukkan Plt ini setelah pada 30 Juni 2025 lalu, Firmansyah resmi mengundurkan diri dari jabatan sebagai Direktur PDAM KLU. Asisten II Setda Lombok Utara, Hermanto menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Pemkab memiliki batas waktu enam bulan untuk melakukan seleksi terbuka (pansel) guna mengisi posisi direktur definitif.

“Kita diberi batas waktu 6 bulan sejak pengunduran dirinya untuk melakukan pansel. Itu 6 bulan sudah selesai,” ujar Asisten II Setda Lombok Utara Hermanto, Selasa (8/7). Mengenai alasan pengunduran diri direktur sebelumnya, ditegakan pengunduran diri pejabat sebelumnya dari posisinya merupakan hak dan prerogatifnya, sehingga tidak ada wewenang pihaknya untuk menelaah lebih jauh apa menyebabkan mundurnya pejabat lama. “Itu menjadi hak dan prerogatif bapak direktur lama (mengundurkan diri,red) dan langsung kita sudah membuatkan SK Plt,” tuturnya.

Untuk sementara, posisi Plt akan diisi oleh sosok dari lingkup internal PDAM Lombok Utara. Keputusan ini diambil sambil menunggu proses seleksi untuk direktur definitif rampung. Meskipun opsi penunjukan Plt dari Dewan Pengawas PDAM juga dimungkinkan sesuai Permendagri, Dewan Pengawas memilih untuk menyerahkan penunjukan Plt kepada pihak internal PDAM sendiri. “Harusnya bisa dewan pengawas, tapi dari dewan pengawas menyerahkan ke internal PDAM,” katanya.

Sementara itu, disinggung terkait dengan kabar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi tegas terhadap dua pelaku usaha yang terbukti melakukan persekongkolan dalam pengadaan penyediaan air bersih di Kabupaten Lombok Utara. Salah satunya PDAM Amerta Dayan Gunung dengan dikenakan denda sebesar Rp 8 miliar. permasalahan tersebut akan ditangani langsung oleh Bupati.

“Fokus kami saat ini adalah memastikan kelancaran operasional PDAM dengan menunjuk Plt secepatnya sembari mempersiapkan proses pansel untuk direktur tetap,” pungkasnya. (dpi)

- Advertisement -


Berita Populer