Lombok Utara (Inside Lombok) – Perkawinan usia anak di Kabupaten Lombok Utara (KLU) menjadi atensi semua pihak, terlebih persentasenya masih tinggi, padahal ada banyak dampak yang bisa saja terjadi. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lombok Utara mencatat sampai dengan Mei 2024 kasus perkawinan usia anak yang ditangani bahkan mencapai 30 kasus.
“Perkawinan anak yang mendominasi, 30 kasus perkawinan anak (ditangani, Red). Kalau tahun lalu yang terlapor 63, berhasil dipisah 23, dispensasi 23 dan yang di bawah tangan 17,” ujar Kadiv Penelitian dan Pengembangan Organisasi LPA Lombok Utara, Hartiningsih Rukmayanti, Selasa (28/5).
Ada beberapa hal yang mendasari perkawinan usia anak ini terjadi di KLU. Mulai dari pergaulan, keluarga yang tidak ideal atau broken home. Ada juga yang anak atas keinginannya sendiri memilih untuk menikah. Kemudian ada juga yang merasa lebih nyaman bersama keluarga pacarnya dibandingkan keluarganya sendiri.
“Selain itu minimnya pengetahuan orang tua tentang pola asuh remaja juga, pastinya kita sudah memberikan sosialisasi terkait dampaknya,” terangnya. Penanganan kasus perkawinan usia anak yang sudah dilakukan oleh LPA Lombok Utara.
Sejauh ini yang berhasil dipisah dan masih sekolah anak tersebut dikembalikan ke orangtuanya dan memastikan anak itu untuk sekolah lagi. Selain itu diserahkan ke Paramita untuk mendapat penanganan.
“Tetapi jika anak tersebut merasa terancam atau tidak nyaman maka dikirim ke Paramita atau UPTD PPA provinsi NTB. Sampai si anak itu betul-betul siap dan merasa nyaman kembali,” tuturnya.
Dikatakan, LPA Lombok Utara sebelumnya sudah memberikan sosialisasi terkait dampak yang ditimbulkan apa saja kepada masyarakat. Bahkan LPA Lombok Utara juga membantu pemerintah desa dalam mengadvokasi pembuatan perdes pencegahan perkawinan anak, dan itu juga bekerjasama dengan LPA NTB. Serta disupport oleh beberapa NGO PBB seperti Unicef dan Unfpa.
“Saat ini kita seluruh NGO yang ada di Lombok Utara yang kebetulan memiliki program dengan issue perkawinan anak akan mendukung pemerintah Lombok Utara dalam melakukan pencegahan perkawinan usia anak tersebut. Dalam waktu dekat akan ada MOU antara NGO dengan Pemda Lombok Utara,” jelasnya. (dpi)