Lombok Utara (Inside Lombok) – Sebanyak 42 kepala desa (kades) se-Kabupaten Lombok Utara (KLU) menerima surat keputusan (SK) pengukuhan perpanjangan waktu masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Dengan masa jabatan yang diperpanjang ini para kades diajak ikut serta dalam percepatan pembangunan desa.
Bupati KLU, Djohan Sjamsu mengatakan penambahan masa jabatan ini sesuai dengan undang undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Melihat waktu perpanjangan yang cukup lama, para kades diminta bekerja sungguh-sungguh untuk kepentingan pembangunan di masing-masing desa.
Ditegaskannya, penambahan masa jabatan ini harus diikuti dengan semangat kerja untuk percepatan pembangunan desa. “Tentu semua harus bekerjasama dengan masyarakatnya dan semua perangkat desanya. Apalagi adanya 20 desa mandiri artinya secara bertahap jumlah desa mandiri makin bertambah,” ujarnya, Rabu (17/7).
Karena itu, semua perangkat desa untuk terus berpacu bahu membahu dalam percepatan pembangunan desa. Selain itu kepala desa dalam menjalankan tugas harus sesuai dengan rambu-rambu, terutama berkaitan dengan anggaran desa. “Saya juga meminta kepala desa memberikan inovasi untuk membangun desa,” katanya.
Perpanjangan jabatan menjadi delapan tahun bagi para Kepala Desa meski bebannya berat namun harus dilihat secara positif bahwa delapan tahun adalah delapan tahun pengabdian untuk mengurus masyarakat terutama di desa.
Kades sebagai pemimpin, harus benar-benar bekerja membangun masyarakat desa, perpanjangan tangan pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat. Ditambah dalam waktu dekat dilaksanakan pemilihan kepala daerah, tentunya kades harus memastikan keterlibatan masyarakat ikut memilih pada pilkada 2024 ini.
“Semuanya akan serentak dipilih untuk daerah kita di Lombok Utara. Jadi saya minta, kades-kades ini bisa memastikan masyarakat ikut memilih memberikan suara mereka,” tuturnya. Selain itu, kades harus bekerja secara profesional serta tingkatkan pelayanan dan ciptakan inovasi dalam melayani masyarakat. (dpi)