Lombok Utara (Inside Lombok) – Masa kampanye pilkada 2024 kurang dari satu bulan lagi. Batas akhir kampanye pada 23 November 2024. Menjelang masa tenang Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara mengimbau seluruh masyarakat untuk ikut serta menjaga dan mengawasi Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah terpasang di beberapa titik.
Ketua KPU Lombok Utara, Nizamudin menjelaskan, bahwa KPU memfasilitasi pemasangan, perawatan, dan penertiban APK. Dalam hal ini, pihaknya mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kelengkapan dan kebersihan APK. Dimana APK yang sudah terpasang, baik baliho, spanduk, maupun umbul-umbul, menjadi tanggung jawab bersama untuk dijaga. “Jika ada yang rusak, tumbang, atau hilang, tentunya kami butuh laporan dari unsur masyarakat dan teman teman Bawaslu, agar cepat ditangani,” ujarnya, Selasa (29/10).
Nantinya, setiap laporan kerusakan APK akan segera ditindaklanjuti. Kemudian dari laporan tersebut, akan direkap berapa banyak kerusakan ditemukan. Selanjutnya, melaporkan kepada vendor yang ditunjuk untuk melakukan perbaikan. Tentu, pihaknya akan melakukan perbaikan secara berkala pada kerusakan-kerusakan yang terjadi.
“Ketika kita sudah sampaikan, pasti akan difasilitasi kembali. Cuma dia tidak tercecer makanya dia sekaligus. Misalnya, per hari ini dari wilayah Kecamatan Bayan dan Pemenang, kami akan merekap seluruh titik kerusakan dan langsung menyampaikannya kepada vendor. Sehingga, perbaikan dapat dilakukan secara efisien,” terangnya.
Selain APK yang dipasang oleh KPU, Nizamudin menyebutkan bahwa pasangan calon (paslon) diperbolehkan mencetak APK tambahan hingga 200 persen dari jumlah yang telah ditetapkan oleh KPU. Hal ini menyebabkan banyak APK yang dipasang oleh tim kampanye paslon di berbagai lokasi. “Desain APK yang dipasang oleh paslon juga bebas. Hal ini yang menyebabkan variasi APK yang beredar di masyarakat cukup beragam, termasuk umbul-umbul,” jelasnya.
Sementara itu, pengawasan ini diharapkan dapat berjalan efektif, sehingga semua pihak dapat berpartisipasi dalam pemilihan dengan penuh tanggung jawab dan penghormatan terhadap aturan yang ada. Kemudian memastikan bahwa pemasangan APK berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Serta pentingnya menjaga integritas dalam Pilkada dengan memastikan bahwa semua aktivitas kampanye tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan. (dpi)