Lombok Utara (Inside Lombok) – Rencana pelelangan kendaraan dinas Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) sampai saat ini masih menunggu jadwal penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Sebelumnya lelang direncanakan berlangsung pada awal Oktober lalu, namun kini diperkirakan mundur sampai Desember 2024.
Kabid BMD Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KLU, Muhammad Natsir mengatakan pihaknya sudah mengajukan surat untuk jadwal penilaian oleh KPKNL. Bahkan Rabu (2/10) kemarin pihaknya sudah mengkonfirmasi kembali kepada KPKNL kapan jadwal pemkab KLU untuk penilaian kendaraan dinas yang akan dilelang.
“Jadi kita dibuatkan jadwal tapi belum dapat sampai sini, mereka mau menilai di Mandalika. Kemarin kami ke sana, minggu-minggu ini keluar penilaiannya. Katanya pertengah Oktober baru selesai penilaian,” ujarnya, Kamis (3/10).
Nantinya setelah selesai penilaian, sekitar minggu ketiga atau minggu keempat baru hasilnya akan keluar. Selanjutnya akan disusun untuk pelelangan, karena bagian untuk penilaian dan pelelangan berbeda di KPKNL sehingga prosesnya cukup panjang.
“Pengamalan sebelumnya, itu dua mingguan lah (keluar jadwal pelelangan,red), karena harus dimasukkan persatu unit (di situsnya, Red). Bahkan sampai bulanan itu baru muncul jadwal lelang,” terangnya.
Lebih lanjut, kemudian muncul jadwal pelelangan ini mulai dari pengumuman sampai pelelangan sekitar dua bulan. Sehingga tidak menutup kemungkinan pelaksanaan lelang tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat ini.
“Ya jatuhnya kemungkinan Desember, itu perkiraan kita. Sama seperti tahun lalu juga Desember kita mulai. Daftar masih sama dan tidak penambahan. Datanya sudah kita susun, STNK, BPKB, Nomor mesin, dan kekurangannya. Mobil tetap 18 unit, dan motor 42 atau 43 unit,” jelasnya.
Sementara itu, pelelangan ini terbuka untuk umum atau masyarakat yang mau mengikut dan tidak ada perbedaan. Pasalnya selama ini kabar beredar di masyarakat bahwa kendaraan dinas yang dilelang dijatah kepada pejabat dinas. Namun hal tersebut dibantahkan, karena tidak bisa seperti itu kebijakannya.
“Sama sekali tidak ada (jatah pejabat, Red), murni dilelang. Bahkan bupati atau sekda punya keinginan juga tidak bisa, kecuali mereka ikut lelang secara umum seperti masyarakat,” tandasnya. (dpi)