Lombok Utara (Inside Lombok) – Rencana mutasi sejumlah pejabat dan pegawai di lingkup pemerintah kabupaten Lombok Utara terus mencuat. Proses mutasi pejabat struktural di Lombok Utara kini tengah menunggu kepastian regulasinya akan seperti apa. Sebelumnya sudah pemkab Lombok Utara telah bersurat ke Kementerian Dalam Negeri terkait dengan rencana mutasi ini.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Utara, Tri Dharma Sudiana mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu bentuk regulasi yang jelas terkait mutasi pejabat struktural tersebut. Terlebih adanya pernyataan dari Menteri Dalam Negeri yang memberikan kelonggaran bagi kepala daerah baru untuk melakukan pergantian pejabat setelah pelantikan.
“Setelah pelantikan dibolehkan kalau kepala daerah baru minta pergantian pejabat, mereka (Kemendagri,red) akan mengizinkan. Tapi apakah berupa Peraturan Presiden (Perpres) atau bentuk lainnya, masih belum diketahui secara pasti,” ujarnya, Jumat (31/1).
Terkait dengan regulasi yang berlaku, sekarang ini pihaknya masih menunggu aturan main yang jelas. Apakah proses mutasi pejabat struktural akan tetap mengikuti mekanisme yang ada saat ini, apakah ada perubahan prosedur atau tidak. “Kalau regulasi sekarang ini mungkin melalui pansel, uji kompetensi, asesmen, atau seperti apa. Tapi misalnya kalau bisa langsung, ya prosesnya lebih cepat dan gampang,” terangnya.
Lebih lanjut, jika sistemnya melalui pansel, uji kompetensi, maka itu membutuhkan waktu yang cukup panjang dan berbulan-bulan. Kendati demikian, diharapkan ada prosedur yang lebih singkat untuk mempermudah proses mutasi pejabat.
Sementara itu, di tengah situasi ini, meskipun ada keinginan untuk mempercepat proses mutasi, keputusan akhir mengenai hal tersebut tetap akan diserahkan kepada Bupati terpilih. Mengingat sebelumnya rencana mutasi, jika cepat diberikan jalan oleh pemerintah pusat maka akan diserahkan kepada Bupati yang masih menjabat sekarang ini.
“Kalau sekarang ini terlalu mempet, dan pak bupati sudah menyampaikan, kita serahkan ke bupati terpilih saja untuk mutase ini. Dan sudah ada komunikasi antara keduanya, kalau pun dibongkar, ini tentu ketentuan kepala daerah baru,” demikian. (dpi)