Lombok Utara (Inside Lombok) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara mengungkap kasus dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Senin (9/2) di Desa Anyar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU). Dalam pengungkapan tersebut, tujuh orang diamankan, termasuk seorang anggota DPRD KLU, dan dua di antaranya dinyatakan negatif narkoba sehingga penyelidikannya dihentikan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika di Desa Anyar. Petugas kemudian melakukan penindakan di Dusun Karang Tunggul dan Dusun Karang Bajo, serta melakukan pengejaran hingga Dusun Pertemuan, Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur.
Dari rangkaian penggerebekan, polisi mengamankan tujuh terduga berinisial ARP alias C, DI alias D, DJ alias D, AA alias R, IR alias A, ES alias K, dan ES alias E yang merupakan anggota DPRD KLU. Petugas juga menyita barang bukti berupa klip plastik berisi kristal bening diduga sabu, alat hisap (bong), timbangan digital, sejumlah uang tunai, dan beberapa unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Seluruh terduga menjalani tes urine di RSUD KLU. Hasilnya, lima orang dinyatakan positif mengandung metamfetamin, sedangkan dua lainnya negatif. Berdasarkan gelar perkara, ARP alias C dan IR alias A ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. DI alias D, DJ alias D, dan ES alias K diproses dengan Pasal 127 UU Narkotika atas dugaan penyalahgunaan. Sementara AA alias R dan ES alias E (anggota DPRD KLU) dihentikan proses penyelidikannya karena negatif tes urine dan tidak ditemukan barang bukti narkotika dalam penguasaan mereka.
Kasat Resnarkoba Polres KLU, AKP I Nyoman Diana Mahardika, menegaskan komitmen penegakan hukum dalam kasus tersebut. “Pengungkapan ini adalah tindak lanjut serius atas informasi masyarakat. Kami berkomitmen untuk menyapu bersih peredaran narkotika di Lombok Utara tanpa pandang bulu,” ujarnya, kamis (12/11).
Saat ini para tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres KLU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. “Para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Utara guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

