32.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaLombok UtaraNyalon di Pilkada KLU, Muchsin dan Kusmalahadi Dapat Surat Teguran dari KASN

Nyalon di Pilkada KLU, Muchsin dan Kusmalahadi Dapat Surat Teguran dari KASN

Lombok Utara (Inside Lombok) – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengirimkan surat teguran kepada bakal calon Kusmalahadi Syamsuri dan Lalu Muchsin Effendi. Surat teguran dilayangkan lantara belum resmi mengundurkan diri sebagai ASN atas pencalonannya di Pilkada Lombok Utara.

Dalam surat itu, disebutkan surat KASN dengan No B-216/NK.01.00/07/2024 tertuju kepada Muchsin menyebutkan berdasarkan laporan Bawaslu Lombok Utara Nomor 003/KA.02/K/P2PS/5/2024 tanggal 8 Mei 2024 perihal penerusan dugaan pelanggaran Perundang-undangan dan laporan hasil pengawasan Bawaslu No 003/LHP/PM.01.02/V/2024 terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Kementerian Agama.

“Iya benar surat dari KASN terhadap sanksi netralitas ASN beberapa ASN di KLU dan provinsi. Ini juga sebagai tindak lanjut temuan dalam laporan kami ke KASN,” ujar Ketua Bawaslu Lombok Utara, Deni Hartawan, Jumat (26/7). Laporan Bawaslu ditemukan pada saat melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai calon bupati, tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN) merupakan bentuk pelanggaran disiplin PNS.

Berdasarkan keterangan, menerangkan yang bersangkutan telah membuat dan mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN, maka diminta agar dilakukan percepatan proses pemberhentian atas permintaan sendiri. Kemudian apabila terjadi pelanggaran kode etik, kode perilaku, dan netralitas ASN di waktu mendatang akan memberikan tindakan tegas dan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang PNS dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Untuk kasus yang PU laporan netralitas, Bawaslu segera akan tindaklanjuti,” ucapnya. Sementara itu, surat teguran KASN ke bakal calon Kusmalahadi Syamsuri dalam surat tersebut KASN tegas meminta Kusmalahadi untuk segera mengundurkan diri.

Apabila dalam jangka waktu 14 hari kalender tidak mengajukan CLTN atau pengunduran diri sebagai ASN, maka akan dikenakan sanksi sesuai PP. “Pada waktu itu kami dapat info bahwa beliau hanya cuti saat pendaftaran. Selanjutnya, saat ini kami sedang susun kajian untuk KTA, Insyaallah hari ini diteruskan ke KASN lagi,” terangnya.

Sementara itu, untuk surat teguran KASN tidak hanya ditujukan kepada kedua bakal calon itu, tetapi dua ASN inisial NR dan NJ yang berdinas di Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Lombok Utara turut menerima surat teguran. “Surat teguran KASN ini berlaku sejak dikeluarkan suratnya,” katanya.

Untuk itu, Bawaslu KLU menekan sikap netralitas ASN tidak hanya tertuju bagi para bakal calon. Pasalnya, laporan dua ASN aktif yang bertugas di Dikbudpora Lombok Utara juga mendapatkan juga surat teguran. Dimana Keduanya sama-sama melanggar UU disiplin ASN. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer