27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaLombok UtaraOknum Guru Madrasah di Bayan Diduga Kampanyekan Paslon Pilbup di Sekolah, Bawaslu...

Oknum Guru Madrasah di Bayan Diduga Kampanyekan Paslon Pilbup di Sekolah, Bawaslu KLU Beri Atensi

Lombok Utara (Inside Lombok) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menemukan sejumlah guru madrasah ibtidaiyah (MI) di Bayan diduga mengkampanyekan paslon pilbup pada pilkada KLU 2024 di lingkungan sekolah. Hal itu pun menjadi atensi, lantaran sekolah adalah salah satu lokasi yang tidak boleh digunakan untuk berkampanye.

“Lokasi di Senaru, Bayan, salah satu sekolah madrasah. Tim sudah turun penelusuran kembali hari ini,” ujar Ketua Bawaslu KLU, Deni Hartawan, Selasa (8/10). Berdasarkan hasil temuan Bawaslu KLU di media sosial, pada salah satu akun memposting foto dan video dukungan guru MI kepada salah satu paslon dengan membawa selebaran yang ada gambar salah satu paslon pilbup KLU.

Penelusuran atas temuan itu sudah dilakukan Senin (7/10) malam awal pekan kemarin, dan ditemukan lokasi sekolah tersebut, kemudian segera ditindak. Bahkan penelusuran dilanjutkan pada Selasa (8/10) ke sekolah untuk mengkonfirmasi video dan foto yang beredar di media sosial. “Mereka guru semua dan mengakui bahwa mereka yang membuat video itu,” katanya.

Jika ditemukan bukti cukup akan dijadikan temuan, selanjutnya Bawaslu akan membawa laporan tersebut ke Gakkumdu dalam 1×24 jam. Apalagi para guru yang berada didalam foto dan video tersebut sudah mengakui melakukan kampanye kepada salah satu paslon. Maka tidak menutup kemungkinan diserahkan ke Gakkumdu dari temuan itu.

“Iya kemungkinan (digeser ke Gakkumdu) karena kami belum diplenokan. Kalau dilihat dari semua peristiwa dan pengakuannya kemungkinan akan dilakukan penyelidikan. Insyaallah sore ini kami akan plenokan,” jelasnya.

Sebagaimana informasi, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah masih dapat digunakan dengan persyaratan atau pengecualian, yakni dengan adanya izin oleh penanggung jawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah tersebut.

Lebih lanjut, pada dasarnya kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah adalah dilarang. Kecuali atas izin penanggung jawab tempat pendidikan, fasilitas pemerintah, tanpa menggunakan atribut kampanye. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer