Lombok Utara (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) akan menyerahkan aset berupa tanah yang berada di Pelabuhan Carik, Kecamatan Bayan, Lombok Utara kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Pelabuhan Carik merupakan lokasi yang direncanakan sebagai tempat bongkar muat barang ekspor dan impor yang masuk maupun keluar.
Asisten II Setda Lombok Utara, Hermanto mengatakan penyerahan ini dilakukan sebagai bagian dari rencana pengelolaan pelabuhan yang akan menjadi lokasi bongkar muat barang. Belum lama ini, pihaknya juga sudah melakukan rapat dengan pemprov NTB mengenai rencana pengolahan tersebut.
“Pelabuhan Carik akan dijadikan lokasi bongkar muat barang ekspor-impor, yang kemungkinan akan melibatkan pihak ketiga. Karena itu, pemda diminta untuk menghibahkan tanah ini,” ujarnya, Selasa (11/2).
Pelabuhan Carik, yang berada di wilayah KLU, akan dikelola oleh Pemprov NTB karena merupakan bagian dari kawasan yang menjadi domain provinsi. Meskipun demikian, tanah yang ada di sekitar pelabuhan tetap menjadi milik Pemda Lombok Utara, sehingga aset tanah tersebut perlu segera dihibahkan ke Pemprov NTB untuk kelancaran pengelolaan. “Sesuai aturan, kewenangan pengelolaan pelabuhan ada di Dishub Provinsi, namun tanahnya tetap milik KLU,” katanya.
Untuk proses pemindahan aset ini, saat ini tengah diurus oleh bagian aset Pemkab Lombok Utara. Di mana proses hibah tanah ini tidak memerlukan persetujuan dari DPRD Kabupaten Lombok Utara, karena hibah aset hanya memerlukan persetujuan Bupati.
“Kalau proses hibah selesai, Dinas Perhubungan (Dishub) NTB belum dapat melanjutkan kerja sama pengelolaan Pelabuhan Carik dengan pihak ketiga. Proses ini sudah berjalan cukup lama, karena tanahnya harus diserahkan terlebih dahulu,” jelasnya.
Sebelumnya, pengalihan pengelolaan Pelabuhan Carik dalam rangka optimalisasi pengembangan untuk masa depan. Pemanfaatan Pelabuhan Carik akan dirancang dalam waktu dekat. Sebab, pengembangan pelabuhan yang dibangun pada 2008 itu belum dimanfaatkan secara optimal.
Pelabuhan Carik bakal diusulkan menjadi pelabuhan bongkar muat untuk ekspor-impor di NTB. Dengan begitu, keberadaan Pelabuhan Carik dapat dirasakan masyarakat setempat. Sementara itu, pelabuhan carik yang dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) ini diharapkan dapat meningkatkan kegiatan ekonomi di daerah, terutama terkait ekspor-impor barang. Pemkab Lombok Utara memastikan bahwa meskipun pengelolaan pelabuhan menjadi kewenangan Pemprov NTB, mereka akan terus mendukung pengembangan pelabuhan demi kesejahteraan masyarakat setempat. (dpi)