26.5 C
Mataram
Sabtu, 7 Februari 2026
BerandaLombok UtaraPegawai Koperasi di KLU Mengaku Dibegal, Ternyata Uang Akan Digunakan untuk Judol

Pegawai Koperasi di KLU Mengaku Dibegal, Ternyata Uang Akan Digunakan untuk Judol

Lombok Utara (Inside Lombok)- Seorang pemuda berinisial JH (19) mengaku sebagai korban pembegalan yang terjadi di wilayah Kecamatan Gangga pada Senin malam (1/9) kemarin. Namun hasil penyelidikan pihak kepolisian menemukan sejumlah kejanggalan atas peristiwa tersebut.

Kapolsek Gangga, IPTU Andi Kusnadi, menjelaskan berdasarkan laporan awal JH pegawai koperasi ini mengaku dirampok oleh tiga orang tidak dikenal yang membawa senjata tajam saat melintas di jalan sepi area perkebunan. JH juga menyebutkan bahwa uang setoran nasabah sekitar Rp 10.000.000 dibawa kabur oleh para terduga pelaku. “Setelah kami lakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi, ada kejanggalan,” ujarnya, Selasa (2/9).

Kejanggalan tersebut diantaranya, saksi di lokasi menemukan korban duduk di pinggir jalan dengan kondisi terengah-engah, bukan di atas pohon seperti yang dikatakan JH. Jarak antara pohon yang disebut JH dipanjat dengan lokasi kejadian sekitar 100 meter, sehingga tidak mungkin korban melihat warga yang melintas. Kemudian sepeda motor JH saat ditinggalkan masih dalam keadaan hidup dan tidak dibawa oleh pelaku pembegal. “Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lombok Utara (KLU), diperoleh fakta bahwa tidak ada kejadian pembegalan. Uang Rp10 juta tersebut ternyata disembunyikan oleh terduga korban sendiri dengan rencana digunakan untuk membayar hutang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan juga terungkap bahwa yang bersangkutan merupakan pemain judi online (judol), untuk itu JH akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “(Sekarang,red) sudah diamankan di polres,” katanya.

Atas peristiwa tersebut masyarakat dihimbau untuk tetap tenang, tidak mudah panik terhadap informasi yang belum tentu benar, serta selalu bijak dalam menggunakan media sosial. Kemudian baik dalam menggunakan dan mengelola keuangan. “Kami mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik judi online yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga. Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau informasi yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer