Lombok Utara (Inside Lombok) – Dua pekan pelaksanaan Operasi Patuh Rinjani 2025 di wilayah Kabupaten Lombok Utara (KLU) memberi catatan peningkatan signifikan pada pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran paling banyak melibatkan pengendara roda dua, terutama tidak menggunakan helm sebanyak 167 kasus dan tidak dilengkapi surat-surat sebanyak 163 kasus.
“Total pelanggaran lalu lintas tahun 2025 mencapai 1000 kasus, naik 106 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 453 kasus,” ujar Kasat Lantas Polres KLU, AKP Belly Rizaldy Nata Indra, Selasa (29/7).
Peningkatan paling mencolok terjadi pada jenis pelanggaran berupa teguran, yang melonjak drastis dari 141 menjadi 605 kasus atau naik sebesar 392 persen. Sementara itu, tilang manual juga mengalami kenaikan dari 312 kasus menjadi 395 kasus atau naik 26 persen.
“Pelanggaran paling banyak melibatkan pengendara roda dua. Untuk roda empat, pelanggaran dominan adalah tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 65 kasus,” ungkapnya.
Sedangkan, dari aspek kecelakaan lalu lintas, meskipun jumlah kasus tetap 2 kejadian seperti tahun 2024. Namun terdapat peningkatan korban luka ringan dari 4 orang menjadi 5 orang atau naik 25 persen. Dengan kerugian materil melonjak dari Rp 400.000 menjadi Rp 1,5 juta mengalami kenaikan 275 persen. Angka ini mencerminkan dampak finansial yang semakin besar akibat ketidakpatuhan di jalan raya.
“Operasi ini merupakan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, serta meminimalisasi potensi kecelakaan di jalan raya,” imbuhnya.
Untuk itu, diharapkan agar masyarakat Lombok Utara dalam berkendara tetap menggunakan helm sehingga fatalitas kecelakaan menurun. Himbauan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna jalan untuk memprioritaskan keselamatan diri dan orang lain. “Dengan disiplin berlalu lintas, diharapkan jalan raya Lombok Utara dapat menjadi lebih aman bagi semua,” demikian. (dpi)

