Lombok Utara (Inside Lombok) – Pelebaran jalan nasional di Lombok Utara sepanjang 41,56 kilometer (km), mulai dari Tanak Song hingga Sambik Elen telah tuntas dikerjakan. Bahkan lahan warga yang terdampak pembebasan lahan sudah terbayarkan, yang dibiayai oleh Bank Dunia melalui BPJN sebanyak 1.148 lahan. Baik itu tanah warga, pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Pemerintah Provinsi NTB, BUMD, tanah wakaf, dan tanah aset desa.
Dari 1.148 tanah warga, 821 bidang telah dibayarkan langsung ke pemiliknya, dan 249 bidang pembayarannya dititip melalui pengadilan. Hal itu dilakukan lantaran sertifikat warga ada yang sedang berada di bank dan tidak ditemukan pemiliknya. Sementara itu, dari 249 bidang itu, sudah ada 44 dibayarkan karena kemungkinan sertifikatnya sudah di tangan pemiliknya.
“Dari 41,56 km tersebut, ada sekitar 7 km yang sekarang masih belum diproses dan itu ada di 5 titik. Pertama Karangkates, Lekok, Jugil, Sukadana dan Karang Bajo yang agak panjang ini,” ujar Asisten II Setda KLU, Hermanto, Rabu (13/11).
Dijelaskan, 7 km yang masih belum berproses ini bukan tidak ada kendala sebenarnya. Di mana anggaran pelebaran jalan 41,56 km tersebut ternyata panjang dari Tanak Song hingga Sambik Elen 48 km, sehingga dari balai jalan memilih titik yang kira-kira mudah untuk dikerjakan. Sedangkan titik yang dirasa padat penduduk dilewati terlebih dulu.
“Seperti di Karang Kates, Lekok, kesulitan pembebasan karena padat penduduk dan takut mengganggu lalu lintas sehingga kita lewati saja. Di Jugil kesempitan, Karang Bajo sampai batas Bayan itu padat,” terangnya.
Sementara itu untuk yang belum diproses, kemungkinan akan dilanjutkan tahun depan. Mengingat pelebaran jalan nasional yang telah tuntas dikerjakan ini merupakan program world bank. Dan diharapkan dapat dilanjutkan kedepannya, agar yang belum berproses ini bisa segera dikerjakan.
“Komunikasi kemarin terakhir dengan Bank Dunia bahwa silahkan kapan pemda siap melakukan pembebasan lahan itu lahan. Mereka siap membantu untuk fisiknya, itu dari Balai Jalan,” demikian. (dpi)