Lombok Utara (Inside Lombok) – Posko pemadam kebakaran (damkar) yang telah dibangun oleh pemerintah di kawasan Gili Trawangan diakui menjadi langkah antisipasi, mengingat beberapa waktu belakangan ini terjadi beberapa kebakaran di wilayah tersebut. Terkait munculnya polemik di tengah-tengah masyarakat yang mengklaim lahan tempat dibangunya posko itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) disarankan memberi penjelasan ke masyarakat.
Ketua Fraksi Demokrat DPC KLU, Ardianto menyebut langkah masyarakat yang melayangkan somasi ke Pemda dan Bupati KLU terkait pembangunan pos damkar itu bisa membuka ruang perundingan. “Adanya somasi ini, ada ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat tentang duduk persoalan tanah di lokasi damkar itu,” ujarnya, Kamis (3/10).
Terlepas dari itu semua, menurutnya keberadaan pos damkar di Trawangan penting sekali, mengingat destinasi itu termasuk objek vital pariwisata. “Maka dari itu pemerintah sangat tepat kalau mendirikan posko damkar di situ. Kalau persoalan tanah itu, yang jelas pemerintah melakukan itu di lokasi milik pemda,” terang Dian, sapaan akrabnya.
Dijelaskan, tanah yang digunakan oleh pemda untuk membangun posko damkar itu pada 1995-1996 merupakan aset Pemda Lombok Barat yang diberikan HGB-nya (Hak Guna Bangunan) pada sekitar 32 kepala keluarga.
adalah aset Pemda KLU. yang pada tahun 1995-1996 merupakan aset pemda Lombok Barat yang pada saat itu diberikan HGB (Hak Guna Bangunan) kepada sekitar 32 kepala keluarga. Mengikuti UU 26/2008, seluruh aset Pemda Lombok Barat itu kemudian dikembalikan ke Pemda Lombok Utara, meski saat ini dalam kawasan yang dikelola oleh 32 kepala keluarga itu masih ada tersisa sebagian aset Pemda Lombok Barat.
“Jadi itu adalah aset pemda. Kalaupun ada yang mengklaim-klaim, ya sah-sah saja. Sepanjang kalau ada masyarakat merasa dia punya, silakan tempuh jalur hukum. Boleh kalau dia punya hak, silahkan dia tunjukkan bukti kepemilikan,” jelasnya. (dpi)