31.5 C
Mataram
Kamis, 25 Desember 2025
BerandaLombok UtaraPemda KLU Setuju Percepat Tanggal Penggajian PPPK Formasi 2025

Pemda KLU Setuju Percepat Tanggal Penggajian PPPK Formasi 2025

Lombok Utara (Inside Lombok) – Kabar menggembirakan kembali menghampiri para guru tidak tetap dan honorer (GTTH) di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Pemda KLU menunjukkan komitmen kuat untuk mempercepat Terhitung Mulai Tanggal (TMT) penggajian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2025.

Ketua Asosiasi Guru Tidak Tetap dan Honorer (AGTKH) KLU, Andri Supan mengatakan usai melakukan serangkaian komunikasi intensif dengan pihak Pemda terkait dengan hal tersebut. Hasil dari pertemuan tersebut, Bupati KLU menyetujui percepatan TMT penggajian bagi para guru PPPK formasi tahun 2025.

“Kami sudah bertemu pak bupati juga dan setuju memajukan TMT penggajian bagi PPPK formasi tahun 2025. Tadi, saya juga berdiskusi lebih lanjut dengan Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) mengenai teknis pelaksanaannya,” ujarnya, Selasa (29/4).

Lebih lanjut, penentuan TMT penggajian memang menjadi kewenangan Pemda setempat. Dari BKD juga menyatakan kesediaannya untuk membahas secara mendalam mengenai proses pengajuan SK PPPK dan mengidentifikasi potensi kendala yang mungkin muncul, agar solusi terbaik dapat segera ditemukan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada Pemda. Aspirasi para guru honorer telah kami sampaikan kepada Bapak Bupati dan Bapak Kepala BKD, dan kami percaya mereka akan menindaklanjutinya dengan sebaik mungkin,” ungkapnya penuh harap.

Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 867 guru honorer di KLU berhasil lulus seleksi PPPK. Mengacu pada jadwal rekrutmen awal, seharusnya proses penerbitan SK sudah dapat diselesaikan pada tahun 2024, yang berimplikasi langsung pada TMT penggajian. Namun, beberapa kendala teknis yang belum diungkapkan secara detail menyebabkan terjadinya penundaan.

“Penundaan itu kan sempat menimbulkan keresahan, terutama setelah munculnya Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat yang mengindikasikan penjadwalan pelantikan PPPK hingga tahun 2026,” ungkapnya.

Bahkan, gelombang aksi dan protes pun terjadi di berbagai daerah. Menanggapi situasi yang berkembang, Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) saat itu mengambil langkah tegas dengan membatalkan SE tersebut dan menginstruksikan kepada seluruh daerah di Indonesia untuk melaksanakan pelantikan PPPK paling lambat bulan Oktober 2025.

“Kami mendapatkan informasi bahwa Mataram menjadi daerah pertama di NTB yang bergerak maju dalam proses pelantikan PPPK. Menyusul kemudian Lombok Timur pada tanggal 30 April. Kami sangat berharap Lombok Utara juga dapat segera menyusul,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer