25.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaLombok UtaraPemda KLU Susun Rencana Induk Pengelolaan Sampah

Pemda KLU Susun Rencana Induk Pengelolaan Sampah

Lombok Utara (Inside Lombok)- Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) memulai langkah serius dalam menanggulangi masalah sampah dengan menyusun Dokumen Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS). Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya volume sampah yang mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Peningkatan jumlah penduduk, aktivitas ekonomi, dan perubahan pola konsumsi telah meningkatkan volume sampah di KLU, yang kini mencapai sekitar 108,79 ton per hari. Dari jumlah tersebut, lebih dari 50 persen masih bergantung pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jugil. Untuk itu, penyusunan dokumen RIPS ini menjadi titik awal keseriusan Pemda dalam mengelola sampah. “Kondisi ini tentunya menjadi tantangan yang perlu kita atasi bersama untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan nyaman bagi masyarakat serta wisatawan. Apalagi sektor pariwisata adalah penyumbang terbesar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Sekretaris Daerah KLU, Anding Duwi Cahyadi, Jumat (29/8).

Saat ini, capaian pengelolaan sampah di KLU masih tergolong rendah, yakni di angka 13,44 persen yang bersumber dari kegiatan pengurangan. Fasilitas pengelolaan sampah yang ada, seperti Bank Sampah dan TPS 3R, masih belum efektif. Dari 26 unit yang tersedia, hanya 14 unit yang aktif. “Saya berharap seluruh pemangku kepentingan dapat berpartisipasi menyukseskan penyusunan dokumen RIPS ini, sehingga dapat menjadi pedoman dalam pengembangan sistem pengelolaan sampah di Lombok Utara,” imbuhnya.

Ditambahkan, Kepala Pengendalian Lingkungan Hidup Bali Nusra, Ni Nyoman Santi, menegaskan bahwa pengelolaan sampah adalah tantangan bersama. Ia menyebutkan, volume sampah di NTB mencapai 800 ribu ton per tahun, namun baru 31,7 persen yang berhasil dikelola. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), target penanggulangan sampah pada akhir tahun 2025 adalah 100 persen terkelola. Namun, hingga April 2025, capaiannya baru 51,21 persen. “Pada dokumen yang akan disusun bersama-sama saat ini, nantinya diharapkan implementasinya dapat berjalan sesuai target,” tuturnya.

Dikatakan, dokumen RIPS yang disusun bersama dapat diimplementasikan sesuai target. Beberapa poin penting yang harus dimuat dalam RIPS meliputi, pembatasan timbunan sampah, pendaurulangan sampah, pemanfaatan kembali sampah, penanggulangan pengelolaan dan pendanaan sampah “Sebagai bentuk komitmen, kami akan memfasilitasi kegiatan ini sampai dokumennya tersusun dan diimplementasikan,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer