Lombok Utara (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) tengah mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pemerintah Daerah (Pemda) KLU menargetkan draf Raperda tersebut dapat masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 untuk dibahas bersama DPRD.
Kepala DKP3 KLU, Tresnahadi, mengatakan saat ini pihaknya sedang menyusun materi teknis (Matik) dengan melibatkan konsultan dan tim lintas instansi. “Alhamdulillah sekarang progresnya kita sedang menyusun materi teknis. Kita sudah menunjuk konsultan dan membentuk tim untuk menyusun matik ini,” ujarnya, Jumat (24/10).
Proses penyusunan materi teknis dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk BPS, BPN, Bappeda, Dinas PUPR, dan Dinas Perizinan. “Konsultan ini memerlukan data-data pemilik sawah dan lainnya, yang terlibat dari tim materi teknis ini adalah terkait dengan data-data yang dibutuhkan,” jelasnya.
Tresnahadi menargetkan materi teknis dapat rampung tahun ini agar draf Raperda bisa segera dimasukkan ke Propemperda 2026. “Kita berharap materi teknis itu bisa selesai tahun ini, sehingga draf Raperda LP2B itu bisa kita masukkan di Propemperda Perda 2026 dan dibahas antara eksekutif dan legislatif tahun depan,” terangnya.
Ia optimistis proses penyusunan LP2B di KLU dapat berjalan lancar karena minimnya tekanan alih fungsi lahan dibanding daerah perkotaan. “Kami di KLU ini belum terlalu banyak pengembangan perumahan, jadi tidak begitu ada kesulitan. Saya berharap semua ini prosesnya lancar,” ujarnya.
Adapun luas lahan yang diusulkan masuk dalam LP2B mencapai sekitar 5.700 hektare sawah. Namun, lahan di sepanjang 100 meter kiri-kanan ruas jalan utama tidak dimasukkan karena berpotensi beralih fungsi menjadi kawasan permukiman atau perdagangan. “Yang kita usulkan masuk di LP2B ini sekitar 5.700 hektar lahan sawah. Tapi lahan-lahan di pinggir jalan itu sengaja tidak dimasukkan, karena wajib dia akan beralih fungsi,” jelasnya.
Tresnahadi menegaskan pentingnya penetapan Perda LP2B untuk melindungi lahan pertanian produktif di KLU. “Saya lihat Perda LP2B ini sangat penting dalam rangka melindungi lahan-lahan produktif kita supaya tidak beralih fungsi. Kita berharap tahun depan bisa ditetapkan sebagai Perda LP2B di KLU,” pungkasnya.

