Lombok Utara (Inside Lombok) – Sebanyak 26 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengalami rotasi dan penyesuaian jabatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 800.1.3.3/1844/BKPSDM/2025 tentang pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional. Rotasi ini dilakukan sebagai bagian dari langkah penyegaran birokrasi dan penataan struktur organisasi.
Bupati KLU, Najmul Akhyar, menegaskan bahwa rotasi tersebut bukan merupakan bentuk demosi atau hukuman, melainkan penyesuaian berdasarkan kebutuhan organisasi. “Ada beberapa kawan-kawan yang kembali ke jabatan fungsional, seperti guru dan perawat. Termasuk juga ada beberapa kawan yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang, tetapi latar belakang pendidikannya masih D3. Secara aturan, mereka memang harus kembali ke jabatan fungsional,” ujarnya, Rabu (15/10).
Najmul menjelaskan, pertimbangan utama rotasi ini adalah memberikan nuansa baru dan meningkatkan semangat kerja pegawai. “Tidak ada pertimbangan khusus, kita hanya birokrasi biasa. Kita me-refreshing, mungkin ada kawan-kawan kita yang sudah lama di tempatnya, ada yang keahliannya perlu penyesuaian dan sebagainya,” katanya.
Ia berharap, dengan adanya rotasi ini, para pegawai dapat bekerja lebih optimal dan membawa ide-ide segar di tempat kerja masing-masing. Menurutnya, rotasi juga bertujuan menghindari kejenuhan di lingkungan kerja. Sementara untuk jabatan yang ditinggalkan, Bupati memastikan tidak akan ada kekosongan. “Tidak kita kosongkan. Sementara kita akan Plt-kan (Pelaksana Tugas), pasti kita tunjuk Plt-nya sebelum kita tunjuk orang yang definitif,” imbuhnya.
Rotasi jabatan fungsional ini tidak disertai seremonial khusus dan tidak dijadwalkan secara rutin. Pelaksanaannya menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi, seperti adanya pegawai yang pensiun atau berpindah tugas. (dpi)

