27.5 C
Mataram
Kamis, 5 Maret 2026
BerandaLombok UtaraPemkab KLU Identifikasi Aset yang Tidak Produktif untuk Dilelang

Pemkab KLU Identifikasi Aset yang Tidak Produktif untuk Dilelang

Lombok Utara (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara (KLU) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mulai mengidentifikasi aset daerah yang tidak produktif untuk dilelang. Langkah ini dilakukan guna menekan biaya pemeliharaan serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Kepala BKAD KLU, Mala Siswandi, mengatakan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menyerahkan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) yang mencakup rencana pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan hingga penghapusan aset.

“Aset yang sudah tidak layak pakai, khususnya kendaraan bermotor dan aset bergerak lainnya, sudah kami identifikasi untuk dihapus. Sebaliknya, yang masih layak akan dipelihara dan dimanfaatkan maksimal untuk menunjang pelayanan publik,” ujarnya, Kamis (5/2).

Selain aset bergerak, BKAD juga melakukan pengawasan terhadap aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan yang tercatat sebagai milik pemerintah daerah. “Semua sudah teridentifikasi dalam rencana pemanfaatan guna mendukung program pemerintah serta memaksimalkan pendapatan daerah,” tuturnya.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD KLU, Erwinsyah, menjelaskan berdasarkan hasil rekonsiliasi terbaru pemerintah daerah memiliki 656 objek tanah serta 2.365 unit gedung dan bangunan. Sementara aset bergerak seperti kendaraan tercatat dalam kategori peralatan dan mesin dalam aplikasi E-BMD.

“Dari kategori ini bukan hanya kendaraan saja, termasuk komputer, meja, kursi dan sebagainya, sehingga untuk memastikan jumlahnya memang agak susah ini. Tetapi jumlah latsin sekitar 67.654 objek,” ungkapnya.

Ia menambahkan pelaksanaan lelang saat ini difokuskan pada kategori peralatan dan mesin, khususnya kendaraan bermotor yang dinilai tidak lagi optimal digunakan. “Kalau untuk tanah dan bangunan, sejauh ini belum pernah kami sertakan dalam lelang. Atensi kami biasanya pada kategori ‘Latsin’ berupa kendaraan yang sudah dianggap tidak layak berdasarkan usulan dari OPD pengguna barang,” jelasnya.

Saat ini pemerintah daerah juga berkoordinasi dengan lembaga lelang resmi untuk melakukan penilaian atau appraisal terhadap aset yang akan dihapus. Proses tersebut dilakukan untuk menentukan nilai limit sebelum aset diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.

“Dengan penghapusan aset yang sudah menjadi beban anggaran ini, diharapkan postur APBD KLU menjadi lebih sehat dan efisien,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer