Lombok Utara (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara (KLU) mulai melakukan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-alun Dayan Gunung, RSUD, hingga jalur perkantoran Bupati, Selasa (20/1). Penataan dilakukan untuk mempercantik kawasan pusat pemerintahan dengan tetap menjaga keberlangsungan ekonomi kerakyatan.
Kepala Dinas Koperindag KLU, Haris Nurdin, mengatakan penataan dilakukan secara persuasif melalui komunikasi yang telah dibangun sejak April 2025. Proses tersebut melibatkan Satpol PP, Bappeda, dan Dinas PUPR. Ia menegaskan penataan ini bukan merupakan penggusuran paksa.
“Ini bukan penggusuran, melainkan penataan. Sejak awal kami sampaikan bahwa lokasi yang ditempati bersifat sementara, dan para pedagang sangat kooperatif,” ujarnya.
Penataan merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Pemerintah juga merencanakan pembangunan sentra kuliner terpadu atau pujasera yang akan dipusatkan di sekitar kawasan Koramil.
“Kami mencatat untuk memprioritas penataan dari 20 hingga 22 pedagang yang menempel di tembok sisi timur. Dengan total keseluruhan yang berdampak sekitar 70 pedagang di seluruh area lapangan,” terangnya.
Selama masa transisi, pemerintah memberlakukan pengaturan jam berdagang. PKL diperbolehkan berjualan mulai pukul 16.00 Wita hingga malam hari, sementara pada pagi hari kawasan perkantoran dan rumah sakit harus steril dari aktivitas dagang.
Selain itu, pemerintah mengupayakan penyediaan lahan di sisi barat lapangan sebagai tempat penitipan gerobak. Fasilitas tersebut ditujukan agar pedagang tidak perlu membawa pulang peralatan dagang setiap hari dan menjaga kerapian kawasan.
“Seluruh proses akan dilakukan secara bertahap. Pembangunan fisik direncanakan menyusul setelah DED rampung, sama seperti pembangunan tahap lanjutan kawasan alun-alun,” pungkas Haris.

