Lombok Utara (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara (KLU) memastikan tidak ada tenaga honorer yang dirumahkan dalam proses penataan pegawai non-ASN. Sebanyak 180 tenaga honorer yang belum terakomodir dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan diarahkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Sekda KLU, Sahabudin, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga keberlangsungan kerja para pegawai non-ASN tersebut. “Tentu Pemkab tidak ingin sampai ada pemberhentian. Kami sudah menyiapkan skema khusus bagi mereka yang belum terakomodir. Intinya, Pemkab tidak akan merumahkan mereka,” ujarnya, Senin (29/12).
Terkait penghasilan, Sahabudin memastikan tidak ada penurunan honorarium bagi tenaga honorer yang dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Pemerintah daerah telah menganggarkan penggajian sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Sudah kita anggarkan sesuai aturan. Minimal penghasilan mereka tetap sama dengan saat sebelum menjadi PPPK Paruh Waktu. Jadi secara kesejahteraan tidak ada yang dikurangi,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan akan diberikan setelah proses penetapan Nomor Induk PPPK (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) selesai. Pemkab menargetkan seluruh administrasi rampung sebelum batas waktu penataan tenaga non-ASN.
“Data yang kemarin itu semua sudah masuk, kecuali yang memang secara aturan tidak bisa kita akomodir. Targetnya, Januari nanti SK sudah bisa kita berikan karena batas waktunya adalah 31 Desember 2025. Secara keseluruhan, untuk PPPK Paruh Waktu ini sudah clear,” tuturnya.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkab KLU berharap pelayanan publik tetap berjalan stabil sekaligus memberikan kepastian status dan kesejahteraan kerja bagi tenaga honorer yang selama ini mengabdi di lingkungan pemerintahan daerah. “Mudah-mudahan semuanya berjalan dengan baik, kita akan usahakan untuk kesejahteraan teman-teman honor ini,” pungkasnya.

