Lombok Utara (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara (KLU) akan mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pekan depan setelah menunggu pengesahan Bupati, Jumat (10/4/2026). Kebijakan ini disiapkan sebagai penyesuaian pola kerja fleksibel tanpa mengganggu pelayanan publik.
Sekretaris Daerah KLU, Sahabudin, mengatakan draf mekanisme pelaksanaan WFH telah rampung. “Penerapan WFH sudah kita serahkan ke Bupati untuk ditandatangani. Segala mekanisme dan teknis pelaksanaannya tentu kami susun dengan mengikuti anjuran serta regulasi dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian PAN-RB. “Skemanya sudah kita rancang, termasuk rencana penerapan WFH setiap hari Jumat. Ini adalah bentuk penyesuaian pola kerja modern yang diharapkan dapat meningkatkan keseimbangan kerja pegawai,” jelasnya.
Pada tahap awal, kebijakan ini akan diberlakukan bagi ASN level staf hingga pejabat di bawah eselon II dan III. Pemerintah daerah juga telah memetakan unit kerja yang tetap harus memberikan layanan langsung di kantor, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Sahabudin menegaskan, penerapan WFH tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. “Yang paling penting dan menjadi catatan kami adalah pelayanan publik tidak boleh terganggu sedikit pun. WFH ini hanya penyesuaian pola kerja, bukan berarti libur. Kinerja tetap dipantau secara sistem,” tegasnya.
Pemkab KLU menargetkan kebijakan ini menjadi bagian dari adaptasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan berbasis digital, sekaligus memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan secara luring maupun daring seperti biasa.

