Lombok Utara (Inside Lombok) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara (KLU) menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) disahkan pada tahun 2026. Kebijakan ini disiapkan untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian produktif dari ancaman alih fungsi lahan serta mendukung swasembada pangan nasional.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) KLU, Tresnahadi, mengatakan penyusunan Raperda LP2B telah dimulai sejak 2022 dan kini memasuki tahap pembahasan di DPRD KLU.
“Sudah kita masukkan ke DPRD untuk dibahas bersama. Kami targetkan itu bisa ditetapkan tahun ini, karena ini menjadi prioritas utama sekaligus kebanggaan daerah jika berhasil disahkan,” ujarnya, Senin (9/2).
Ia menyebut Perda LP2B akan menjadi payung hukum untuk menjaga keberlanjutan lahan persawahan di KLU. “Harapan saya tentu bisa segera disahkan agar resmi. Ikhtiar kita adalah menjaga lahan produktif agar produksi padi tetap terjaga. Jika alih fungsi lahan terus dibiarkan, otomatis produksi pangan kita akan merosot,” tuturnya.
Tresnahadi menjelaskan, keberadaan Perda LP2B juga menjadi syarat utama untuk memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat. Selama empat tahun terakhir, KLU belum menerima DAK sektor pertanian karena belum memiliki regulasi tersebut.
“Salah satu syarat mendapatkan DAK dari pusat adalah memiliki Perda LP2B. Dengan adanya dana DAK nanti, kita bisa memperbaiki dan membangun lebih banyak saluran irigasi tersier yang sangat dibutuhkan petani kita,” jelasnya.
Dalam rancangan Raperda LP2B, Pemkab KLU telah memetakan sekitar 5.800 hektare lahan pertanian yang akan dilindungi. “Luasannya 5.800 hektar yang kita masukkan kedalam perda LP2B itu, arti itu sudah tidak boleh lagi dia beralih fungsi besok,” pungkasnya.

