26.5 C
Mataram
Sabtu, 27 Desember 2025
BerandaLombok UtaraPemkab Lombok Utara Upayakan Penyelesaian Rumah Pasca Gempa

Pemkab Lombok Utara Upayakan Penyelesaian Rumah Pasca Gempa

Lombok Utara (Inside Lombok) – Bencana gempa bumi yang melanda Lombok Utara beberapa tahun lalu telah meninggalkan luka mendalam, terutama bagi ribuan warga yang kehilangan tempat tinggal. Kendati demikian, persoalan rehabilitasi dan rekonstruksi rumah pasca gempa masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah.

Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar, menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Berbagai upaya dan ikhtiar terus dilakukan demi menuntaskan masalah tersebut. Bahkan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara terus menjalin komunikasi intensif dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). “Kemarin saya mengutus kepala BPBD kita ke Jakarta untuk memastikan apakah tahun 2025 atau 2026 nanti ada harapan-harapan kita untuk masalah ini,” ujarnya, Kamis (7/8).

Meskipun belum dapat menyampaikan secara rinci karena belum adanya keputusan resmi berupa surat atau dokumen hukum, namun ada sinyal positif. “Insyaallah beberapa solusi akan kita dapatkan, tetapi tentu saya belum bisa menyampaikan secara lugas, karena kita belum ada semacam SK dan sebagainya. Tapi alhamdulillah, upaya-upaya penyelesaian ke arah itu sudah terus kita lakukan,” ungkapnya.

Najmul memaparkan data terkini mengenai sisa pekerjaan yang harus diselesaikan. Saat ini ada sekitar 7.100 lebih rumah tidak layak huni di Lombok Utara dan sekitar 2.000 hingga 4.000-an rumah sisa gempa. “Inilah yang masih menjadi PR kita. Bahkan saya sampaikan ke Kepala Bappeda, persoalan perumahan ini harus kita tuntaskan,” katanya.

Lebih lanjut, penyelesaian masalah perumahan ini menjadi salah satu prioritas utama dalam masa kepemimpinannya bersama Wakil Bupati. Ia bertekad untuk menuntaskan masalah ini dalam kurun waktu lima tahun masa jabatan mereka. Sebagai langkah nyata, ia meminta jajarannya untuk menghitung total biaya yang dibutuhkan jika semua rumah tidak layak huni tersebut harus diselesaikan. Jika angka tersebut sudah didapat, akan dianggarkan secara bertahap setiap tahun. “Saya sudah minta, bahkan saya tanya kemarin berapa biaya kita kalau misalkan sekian RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) itu harus kita selesaikan. Kalau misalnya ketemu angkanya, maka dari angka tersebut kita bagikan jadi 5, dalam arti kita cicil setiap tahun supaya seiring dengan selesainya masa khidmat kita nanti, insya allah, mudah-mudahan ini selesai,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer