24.5 C
Mataram
Selasa, 17 September 2024
BerandaLombok UtaraPenerapan SIM C1 di KLU Masih Tunggu Aturan

Penerapan SIM C1 di KLU Masih Tunggu Aturan

Lombok Utara (Inside Lombok) – Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 resmi berlaku di seluruh Indonesia sejak 27 April 2024 lalu, sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Namun, saat ini untuk pembuatan SIM C1, terutama di KLU belum bisa dilakukan, karena masih menunggu aturannya seperti apa.

“Untuk sosialisasi sudah dilakukan dengan mengingatkan untuk upgrade SIM C-nya. Sementara kita masih menunggu ngga bisa langsung terapkan di lapangan,” ujar, Kasat Lantas Polres Lombok Utara, Iptu Bambang Tedy, Kamis (25/7).

SIM C1 ini untuk pemilik kendaraan roda dua bermesin 200-500 CC. Sedangkan untuk yang bermesin 500 CC keatas itu SIM C2. Sementara di Lombok Utara belum melayani pembuatan SIM C1 ini, namun kedepannya pasti di setiap polres akan ada. Apalagi Polres Lombok Utara memiliki lahan yang cukup untuk melakukan pengujian dalam pembuatan SIM C1.

“Untuk upgradenya di polres Lombok Barat dan Lombok Timur, kalau lombok utara masih belum bisa. Untuk sistem kita masih belum di upgrade ke baru, ujiannya beda dan lapangannya beda sedikit dari ujian SIM biasa,” jelasnya.

- Advertisement -

Pengadaan SIM C1 tersebut bertujuan untuk memastikan kemampuan atau kompetensi pengendara motor dalam mengendarai motor-motor dengan kubikasi besar. “Kalau untuk Lombok Utara belum ada yang punya kendaraan dengan CC besar. Biasanya dari luar misalnya touring lewat sini. Maka belum ada disini,” ucapnya.

Sebagai informasi, untuk mendapatkan SIM C1, calon pemohon setidaknya harus memiliki SIM C minimal selama satu tahun. Namun, Polisi Lalu Lintas (Polantas) tidak akan memberlakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang belum memiliki SIM C1 dalam periode tersebut. Biaya pembuatan SIM C1 telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dimana dalam lampirannya pembuatan SIM C1 dikenakan biaya Rp100 ribu. Menariknya untuk SIM C biasa juga dikenakan Rp100 ribu per penerbitan. Adapun untuk biaya perpanjangan keduanya dikenakan biaya yang sama, yakni Rp75 ribu. “Berbeda dia nanti mengikuti aturan yang baru (untuk biayanya,red). Tapi prosedurnya tetap sama,” demikian. (dpi)

- Advertisement -


Berita Populer