Lombok Utara (Inside Lombok) – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) saat ini masih belum penetapan kapan akan diputuskan. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) masih menunggu penetapan dari pemerintah provinsi NTB terlebih dulu, baru kemudian dilanjutkan kabupaten/kota. Ditargetkan putusan UMK KLU selesai sebelum pertengahan Desember 2025.
Saat ini dari Presiden RI Prabowo Subianto telah menetapkan UMP 2025 naik sebesar 6,5 persen. Hal tersebut sangat disambut baik oleh para pekerja, karena kebaikannya sedikit lebih besar dari beberapa tahun belakangan ini.
“Kami dari dinas tenaga kerja juga menyambut baik, ini adalah perintah dari presiden. Maka tentu kita harus carikan langkah untuk mengakomodir, posisi kita di kabupaten ini tetap menunggu penetapan dari provinsi,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Lombok Utara, Evi Nurwinarmi, Selasa (3/12).
Setelah penetapan di tingkat provinsi baru dilanjutkan tingkat kabupaten/kota. Terkait dengan penetapan UMP ini perlu dibahas dengan baik kepada para pengusaha, sehingga tidak terjadi polemik dengan kenaikan yang 6,5 persen ini kedepannya. “Kalau tahun ini tidak dikeluarkan formula maka kita mengikuti formula yang lama, hanya tetap mengakomodir perintah presiden tadi,” terangnya.
Putusan penetapan UMP sesuai peraturannya pada November kemarin. Namun karena dari provinsi belum menetapkan UMP, maka kabupaten juga belum bisa menetapkan UMK, karena dasarnya dari provinsi. Tapi yang jelas acuannya sudah diterima, dan itu adalah perintah presiden untuk kenaikan 6,5 persen.
“Desember sudah harus selesai, karena itu akan digunakan tahun 2025. Provinsi memang targetnya sebelum pertengahan ini (desember) sudah clear, maka kita dari kabupaten menindaklanjuti hasil provinsi,” demikian. (dpi)