29.5 C
Mataram
Kamis, 19 September 2024
BerandaLombok UtaraPengurus Parpol dan Timses Tak Bisa Direkrut Sebagai KPPS

Pengurus Parpol dan Timses Tak Bisa Direkrut Sebagai KPPS

Lombok Utara (Inside Lombok) – Rekrutmen Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) telah dimulai. Namun bagi pengurus partai politik dan tim pemenangan pasangan tidak bisa direktur sebagai petugas ataupun anggota KPPS. Karena hal tersebut dianggap dapat menimbulkan kerawanan dugaan ketidaknetralan anggota KPPS pada Pemilu 2024 sehingga dianggap cacat administrasi.

Ketua KPU Lombok Utara, Nizamudin mengatakan ada sejumlah persyaratan yang berlaku bagi masyarakat ingin mendaftar sebagai petugas KPPS. Yakni minimal usia 17 tahun dan maksimal 55 Tahun, sehat jasmani dan rohani dengan dibuktikan melalui surat keterangan sehat. Tidak pernah masuk dalam bagian partai politik (Parpol) nantinya akan dikroscek pada sipol KPUD. Serta tidak terdaftar masuk dalam tim pemenangan salah satu bakal calon. Dan tidak pernah tercatat menjadi saksi parpol pada pemilu sebelumnya terhitung sejak 5 tahun.

“Nanti kami akan meminta tanggapan masyarakat terhadap calon-calon KPPS yang mendaftar. PPS nanti akan melakukan penelitian berkas pendaftaran calon KPPS,” ujarnya, Selasa (17/9).

Pendaftaran pun telah dimulai sejak 17 September hingga 28 September mendatang, terkait dengan perekrutan tersebut KPUD telah mengundang PPS di semua desa yang ada di Lombok Utara untuk rapat koordinasi terkait dengan pelaksanaan dan teknis rekrutmen yang dilakukan. Di mana rekrutmen ini dilakukan atas dasar peraturan PKPU no 8 tahun 2022 tentang pembentukan badan adhoc, maka melalui PPS membentuk petugas KPPS. “Bagi masyarakat yang ingin mendaftar dipersilahkan datang ke petugas PPS yang ada di masing-masing desa,” katanya.

- Advertisement -

Untuk KPPS ini akan direkrut per TPS sebanyak 7 orang dan 2 orang linmas yang direkrut menyusul, dimana KPUD sendiri telah menetapkan jumlah TPS pada Pemilukada nanti sebanyak 510 TPS jumlah TPS ini berkurang dari Pemilu sebelumnya sebanyak 749 TPS. “Yang lulus seleksi petugas KPPS nanti akan dilantik 7 November mendatang, setelah dilantik mereka nanti akan di-bimtek terkait tugas fungsinya,” jelasnya.

Dikatakan, pengumuman pencalonan KPPS sudah lama dilakukan sehingga para calon juga sudah bisa mengetahui persyaratan yang harus disiapkan sehingga benar-benar layak menjadi petugas di tingkat KPPS. Mengingat petugas KPPS merupakan ujung tombak dalam pemilu, agar petugas KPPS bisa memahami teknis dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada 2024 ini. (dpi)

- Advertisement -


Berita Populer