29.5 C
Mataram
Rabu, 11 Maret 2026
BerandaLombok UtaraPerusahaan di KLU Diminta Bayar THR Paling Lambat H-3 Lebaran

Perusahaan di KLU Diminta Bayar THR Paling Lambat H-3 Lebaran

Lombok Utara (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengingatkan perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 tepat waktu kepada karyawan. Pembayaran diwajibkan dilakukan paling lambat H-3 sebelum Lebaran dan tidak diperbolehkan dilakukan secara cicilan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja KLU, Evi Winarmi, mengatakan ketentuan tersebut mengacu pada regulasi Kementerian Ketenagakerjaan yang mengatur batas waktu pembayaran THR bagi pekerja yang berhak menerima.

“Kami sudah memberikan batasan waktu pembayaran THR sesuai peraturan perundang-undangan. Bagi yang berhak menerima, perusahaan wajib membayarkan paling lambat seminggu sebelum lebaran, atau paling telat H-3 itu sudah harus tuntas,” ungkapnya, Selasa (10/3).

Ia menegaskan mekanisme pembayaran THR tidak dapat dilakukan dengan sistem cicilan dan perusahaan tidak diperkenankan membuat kebijakan sepihak yang bertentangan dengan ketentuan pemerintah.

“Pembayaran THR ini ada aturan baku yang mengikat. Tidak boleh dicicil dan tidak boleh ditentukan hanya berdasarkan kesepakatan sepihak jika melanggar ketentuan minimal dari pemerintah,” tuturnya.

Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Disnaker KLU membuka Posko Pengaduan THR yang dilengkapi tenaga mediator. Posko tersebut disiapkan untuk menerima laporan dari pekerja apabila terjadi kendala dalam proses pembayaran.

“Kami menyediakan layanan posko pengaduan dan hotline yang sudah dipahami oleh rekan-rekan pekerja. Jika ada kendala, silakan langsung datang ke kantor. Kami akan langsung fasilitasi untuk proses mediasi antara pekerja dan perusahaan,” imbuhnya.

Evi menyebut tingkat kepatuhan perusahaan di KLU pada tahun sebelumnya tergolong baik. Beberapa laporan yang sempat masuk setelah diverifikasi diketahui berkaitan dengan status pekerja yang tidak memenuhi syarat menerima THR.

“Tahun lalu tidak ada perusahaan yang secara sengaja tidak membayar. Sempat ada laporan, tapi masuk kategori pekerja yang memang kontraknya bukan kontrak kerja yang wajib mendapatkan THR. Setelah kami berikan penjelasan, kedua belah pihak akhirnya memahami,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer