32.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaLombok UtaraPetakan Pelanggaran Pilkada 2024, Bawaslu KLU Soroti Netralitas ASN

Petakan Pelanggaran Pilkada 2024, Bawaslu KLU Soroti Netralitas ASN

Lombok Utara (Inside Lombok) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mulai memetakan kerawanan Pilkada 2024. Salah satu yang menjadi fokusnya adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Mengingat sekarang sudah memasuki masa pendaftaran para calon kepala daerah yang bertarung di Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu KLU, Deni Hartawan menerangkan pendaftaran para calon sudah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Meskipun pada hari pertama dari informasi beredar tidak ada pendaftaran dari pasangan calon, dan baru akan dimulai pada 28 Agustus hari ini.

Diakui, ada beberapa potensi kerawanan yang bisa saja terjadi selama proses pilkada berlangsung. “KLU masuk kategori rawan sedang, kita itu lebih pada rawan netralitas ASN saja. Untuk ASN kita sudah lakukan sebelum-sebelumnya imbauan ke semua dinas dan perangkat ASN untuk tetap netral,” ujarnya, Selasa (27/8).

Nantinya juga akan dilakukan pencegahan dengan mengundang kepala desa semua terkait netralitas kepala desa dan jajarannya. Dalam hal ini, Bawaslu KLU akan gencar melakukan sosialisasi terkait dengan larangan hingga sanksi bagi ASN yang melanggar aturan tersebut. Adapun sanksi diberikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri. Ada tiga sanksi untuk etika ASN, diantaranya ringan, sedang dan berat. “Pengawasannya kita nanti ada pokja pengawasan netralitas ASN dan melibatkan semua unsur. Agar tidak timbul pelanggaran-pelanggaran Pilkada,” ucapnya.

Adapun upaya yang dilakukan Bawaslu KLU adalah memperbanyak koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan sosialisasi. Sedangkan, pelanggaran yang terjadi karena politik uang. Menurut Deny, semua tempat pasti rawan hanya saja persentasenya berbeda-beda. Sementara KLU masih rawan sedang, namun jika ada ditemukan tentunya Bawaslu akan mengambil tindakan.

“Tetap kalau pencegahan, kalaupun ditemukan setelah dilakukan pencegahan maka akan dilakukan penindakan. Saya rasa sudah pada tau tentang larangan politik uang,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer