31.5 C
Mataram
Senin, 22 Desember 2025
BerandaLombok UtaraPolisi Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan di Pantai Nipah, Bantah Dugaan Begal dan...

Polisi Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan di Pantai Nipah, Bantah Dugaan Begal dan Pelaku Lain

Lombok Utara (Inside Lombok)- Kasus penemuan mayat perempuan berinisial MVPV di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang pada 26 Agustus 2025 lalu sempat ada dugaan pembegalan. Namun, satu orang korban berinisial RA kini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Serta masih ada pertanyaan apakah RA beraksi sendiri atau ada pelaku lainnya dari kejadian ini.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Lombok Utara (KLU), AKP Pungguan Hutahaean, membantah adanya dugaan pelaku lain atau motif perampokan yang menimpa korban MVPV dan tersangka RA. Pasalnya, ada beberapa kejanggalan yang memperkuat kesimpulan tersebut.

“Jika memang ada pelaku lain, mengapa mereka (dugaan pelaku begal,red) membiarkan satu saksi hidup? Kemudian, jika motifnya pencurian, mengapa perhiasan korban tetap utuh di badannya? Uang korban juga masih ada,” jelasnya, Sabtu (20/9).

Dijelaskan, pada saat kejadian korban membawa uang saku yang diberikan oleh orang tuanya sebesar Rp50 ribu untuk kuliah dan sebagian besar sudah digunakan, karena pada saat itu korban MVPV ada jam mata kuliah. “Ini sesuai dengan keterangan keluarga korban,” ujarnya.

Kejanggalan lainnya, yaitu posisi mayat korban MVPV. Dimana rute yang ditempuh tersangka untuk memindahkan jenazah korban ke pinggir pantai cukup rumit. Jika ada pelaku lain atau motif pencurian, logikanya mereka akan memilih rute yang lebih mudah untuk memindahkan korban.

“Mengapa harus dipindahkan sejauh 200 meter melalui jalur yang rumit dan tidak memilih jalan yang mudah, tinggal mengangkat korban ke Pantai. Tidak perlu dia melewati batang kayu besar yang membentang ke arah pantai. Kalau ada barang diambil dan meninggalkan saksi hidup, maka itu justru lebih memudahkan ditemukan pelakunya,” ungkapnya.

Selanjutnya, bukti medis juga semakin memperkuat tuntutan hukum kepada tersangka RA. Dimana kondisi tersangka dan korban setelah kejadian tidak konsisten dengan cerita yang disampaikan tersangka. Tersangka RA sempat mengaku mengalami perampokan, dipukul dan tak sadarkan diri.

“Terus terkait dengan hal-hal kondisi lukanya (tersangka RA,red), saya hanya bisa memberikan penjelasan medis bahwa dia dinyatakan baik pada saat tangani puskesmas, dan itu kami lakukan pemeriksaan berulang, supaya tidak salah,” bebernya.

Lebih lanjut, hal ini juga didukung oleh keterangan dokter dan perawat pada saat di puskesmas. Pada saat itu juga ada anggota kepolisian yang mendatangi tersangka RA di puskesmas, kondisinya bisa berdiri. Menurut pengakuan dari temannya, saat dibopong, tersangka tidak lemas dan mempertahankan posisi tubuhnya supaya tidak jatuh.

“Hal lain yang menjadi pertimbangan, ini bukan bagian bukti tapi petunjuk. Kondisi raut wajah korban H+3 (setelah kejadian,red), tidak menunjukkan tanda-tanda trauma sama sekali untuk posisi orang yang mengalami kondisi kelam (begal) seperti itu, ini H+3 dan H+4 terlalu gampang menurut saya,” ungkapnya.

Kemudian, dari awal mulai penanganan perkara ini hingga saat ini tersangka tidak pernah menanyakan progres perkaranya. Baik itu siapa tersangkanya dan lainnya. “Kami verifikasi hal tersebut ke teman-teman kuliahnya, tidak juga ditanyakan. Dan tersangka H+3 sudah bermain media sosial, mengirim pesan ke adik kandung korban dan perempuan lain, pesannya cenderung mengarah ke rayuan. Kalau terkait luka itu, mungkin tampak seram tetapi secara medis menyatakan bahwa dia baik dan gangguan ingatan tidak ada, jadi itu bukan asumsi kami, semua dari medis,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer