Lombok Utara (Inside Lombok) – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara mengamankan komplotan pencuri besi tembaga penangkal petir (ground rod) yang menyasar tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) milik PLN di wilayah Kabupaten Lombok Utara. Penangkapan dilakukan oleh Tim Puma Polres Lombok Utara bersama Polsek Tanjung pada Kamis (5/2) siang di Desa Sigar Penjalin.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pelaku eksekutor lapangan berinisial ZA (31) dan JA (40), keduanya warga Lombok Barat. Selain itu, seorang penadah berinisial II (31) turut diamankan dalam pengembangan kasus.
“Kasus ini berawal dari laporan pihak PLN terkait hilangnya ground rod di beberapa tower SUTT. Setelah penyelidikan intensif, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra, Jumat (6/2).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian diketahui terjadi pada 26 Januari lalu dengan kerugian materiil yang dialami UPT Mataram ULTG Lombok Barat ditaksir mencapai Rp8,4 juta. Polisi juga mencatat risiko teknis yang ditimbulkan lebih besar karena hilangnya sistem proteksi petir pada jaringan tegangan tinggi.
“Kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian serupa sejak November 2025 di beberapa tower SUTT di wilayah Kabupaten Lombok Utara. Barang hasil curian tersebut kemudian dijual kepada penadah,” terangnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, tujuh buah besi tembaga penangkal petir, tas berisi peralatan bengkel, satu buah kabel konduktor, serta besi tembaga seberat kurang lebih 16 kilogram.
Saat ini para tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP Baru UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” pungkas Wilandra.

