24.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaLombok UtaraPosko Pengaduan Masyarakat Dibuka, Bawaslu KLU Amankan Data Pemilih

Posko Pengaduan Masyarakat Dibuka, Bawaslu KLU Amankan Data Pemilih

Lombok Utara (Inside Lombok) – Badan Pengawas Pemilu Lombok Utara (Bawaslu KLU) membuka posko pengaduan masyarakat di tengah non penyelenggaraan tahapan pemilu. Dimana baru beberapa hari dibuka sudah banyak pengaduan diterima, terutama terkait dengan data pemilih potensial yang berusia 17 tahun.

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (Kordiv HP2H) Bawaslu KLU, Ria Sukandi mengatakan, data mulai masuk di posko pengaduan Bawaslu dari salah satu organisasi pelajar yang ada di wilayah tersebut. Adapun data tersebut merupakan data pemilih potensial atau usia siswa di salah satu pendidikan pondok pesantren.

“Dari data tersebut merupakan data pemilih potensial, jumlah baru mencapai 22 orang dan rata-rata masih berstatus pelajar. Kami sudah memberikan masukan (organisasi, Red),” ujarnya, Jumat (20/6).

Lebih lanjut, dengan adanya laporan data tersebut. Langkah dini diambil guna menghindari potensi kepadatan pelayanan penerbitan adminduk KTP oleh Dukcapil. Pasalnya, rentetan peristiwa di perekaman E- KTP jelang pemilihan kemarin menjadi pelajaran. Saat dilakukan perekaman banyak ada banyak kendala dihadapi. “Kita ambil langkah dini untuk dorong KPU guna difasilitasi Perekaman di Sekolah mereka lebih cepat,” imbuhnya.

Kendati demikian, koordinasi dengan KPU, Dukcapil dan Partai Politik Peserta Pemilu diharapkan turut ambil peran. Terlebih, KPU sendiri melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sesuai peraturan yang ada, data di turunkan Kemendagri ke KPU RI hingga kabupaten/kota.

“Kita semua memiliki kepentingan terhadap DPB ini, salah satu data yang dikhawatirkan muncul adalah kategori pemilih yang sudah meninggal namun masih tercantum,” ungkapnya.

Melihat fenomena ini Bawaslu telah melayangkan surat imbauan guna dalam Pemutakhiran betul dapat dipertanggungjawabkan. Meski demikian pihaknya turut melihat seluruh pihak berkepentingan lantaran adanya dugaan stigma yang muncul dari bawah.

“Kita masih petakan informasi ini, jangan sampai karena ada sesuatu hal yang diterima. Semisal bantuan dari pemerintah, kemudian warga yang sudah meninggal dunia misalnya enggan diajukan akta kematian ke pemerintah,”

Saat ini berdasarkan hasil koordinasi data turunan tersebut, pihak Bawaslu telah mengantongi beberapa data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dikhawatirkan masih tercantum. Lain lagi dengan beberapa Indikator pemilih memenuhi syarat (MS)

“Kita dorong semua agar data Tidak Memenuhi Syarat ini betul-betul clear and clean agar tidak menimbulkan mukti kerugian, termasuk pemerintah yang memberikan bantuan,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer