Lombok Utara (Inside Lombok) – Proyek pembangunan untuk dua kantor di Kabupaten Lombok Utara (KLU), yakni kantor DPRD dan Dinas Sosial sampai saat ini masih dilanjutkan. Karena ada masa perpanjangan kontrak pengerjaan hingga 50 hari kedepan. Perpanjangan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Utara (KLU) saat ini adalah Kahar Rizal, menjelaskan bahwa sampai dengan 31 Desember 2024 berakhirnya kontrak proyek pembangunan kantor DPRD dan Dinas Sosial KLU sudah berakhir. Namun sampai masa kontrak berakhir progres fisiknya sudah mencapai 85 persen. Dimana yang dibayarkan itu hanya 80 persen, artinya fisiknya lebih maju 5 persen.
“Jadi menurut Peraturan Presiden (Perpres) maupun PMK, kemudian ada edaran terhadap pekerjaan yang belum selesai pada tahun anggaran tersebut diberikan kesempatan untuk diselesaikan dan dibayar sesuai dengan progres yang ada,” ujarnya, Selasa (14/1).
Progres ini tidak sembarang progres, sehingga melihat dulu pada kontrak kritisnya. Jika progresnya kurang dari 70 persen, maka kontrak harus diputus. Namun, dengan progres yang sudah mencapai 85 persen, maka itu sudah layak agar bisa dilanjutkan pada tahun ini pengerjaannya. Untuk menyelesaikan pekerjaan, kontraktor diberikan tambahan waktu 50 hari kerja.
“BPK sudah memanggil kontraktornya. Kontraktornya sudah menyatakan sanggup, itu sudah ada berita acaranya. Dan untuk menyelesaikan pekerjaan ini sampai 100 persen diberikan kesempatan 50 hari kerja,” katanya.
Tak hanya itu saja, Kahar juga mengingatkan bahwa setiap keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan akan dikenakan denda, yang dihitung berdasarkan nilai progres harian. Terkait dengan kontrak paket untuk pembangunan dua kantor tersebut dengan total anggaran sebesar Rp10,5 miliar. Meskipun ada dua instansi yang terlibat, namun tetap ada satu paket kontrak yang mengharuskan keduanya dikenakan denda jika terlambat.
“Proyek ini adalah satu paket, bukan satu bangunan yang dikerjakan oleh satu orang. Jadi, baik Dinas Sosial maupun DPRD, keduanya tetap terkena denda (untuk keterlambatan penyelesaian pembangunan,red),” bebernya.
Seiring berjalannya waktu, progres pembangunan di lapangan telah menunjukkan kemajuan signifikan. Karena adanya pertambahan waktu yang telah diberikan, bahkan saat ini untuk pembangunan kedua kantor tersebut sudah sampai pada tahap pemasangan atap. “Sekarang, progresnya sudah mencapai sekitar 90 persen, dengan atap bangunan hampir sepenuhnya selesai,” katanya.
Kendati demikian, pihaknya terus memantau dan memastikan bahwa proyek pembangunan ini dapat diselesaikan sesuai dengan target waktu yang ditetapkan. “Kami berharap, dalam 50 hari kerja yang diberikan, proyek ini dapat selesai dengan baik dan sesuai dengan standar yang diharapkan,” demikian. (dpi)