Lombok Utara (Inside Lombok) – Proses pembangunan gedung DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) dihentikan oleh komisi III DPRD KLU. Penghentian ini dilakukan sebagai langkah untuk penertiban administrasi dalam proyek pembangunan, sehingga dikerjakan sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Makanya kemarin itu dihentikan, supaya tertiblah. Jadi kalau sudah dinyatakan 100 persen, ya sudah jangan ada yang kerja. Makanya kami segera minta berita acara PHO (Practical Hand Over)-nya seperti apa, supaya kita tertib administrasi,” ujar Anggota Komisi III DPRD Lombok Utara, M. Darmaji Hasmar, Rabu (19/2).
Pada proses pembangunan gedung DPRD KLU ini ada beberapa persoalan yang kritik, yakni terkait pengelolaan anggaran dan proses pelaksanaan yang dinilai belum optimal. Di mana satu hal yang menjadi sorotan utama adalah proses penganggaran yang terkesan kurang efektif. Ia menilai bahwa total anggaran sebesar Rp10 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan gedung DPRD dan Dinas Sosial seharusnya bisa diselesaikan dalam satu tahun anggaran.
“Kenapa harus dibagi dua tahun? Gedung DPRD harusnya bisa selesai pada 2024, sementara Dinas Sosial baru dikerjakan pada 2025. Kalau dilakukan bertahap seperti ini, banyak pemborosan yang terjadi, seperti pembongkaran bagian yang sudah dikerjakan,” jelasnya.
Kemudian, proses lelang yang dilakukan pada bulan Agustus 2024. Padahal, seharusnya proyek besar seperti ini sudah dimulai lebih awal agar waktu pengerjaan lebih maksimal. “Lelang baru dilakukan Agustus, sementara kontraknya sudah harus selesai pada Desember. Itu membuat proses pengerjaannya tergesa-gesa, dan hasilnya bisa dipertanyakan,” ungkapnya.
Pengerjaan dua gedung ini seharusnya akhir Desember 2024 tuntas, namun ternyata dilakukan addendum, kontrak yang harus mengubah jadwal dan menambah biaya. Proyek yang seharusnya selesai pada 18 Desember 2024 terpaksa diperpanjang hingga 31 Desember, dengan penambahan biaya sekitar Rp400 juta. Meskipun sudah ada addendum, pengerjaan tetap tidak selesai pada akhir tahun. Sehingga dilakukan perpanjangan waktu lagi selama 50 hari, mulai dari 1 Januari 2025.
“Dalam proses itu, kami pernah panggil OPD terkait, kami tanya waktu target selesainya kapan. Ini persekusinya per 1 Januari dan denda sekitar Rp10 jutaan satu hari. Kami dijanjikan per 30 Januari selesai, belum juga selesai,” bebernya.
Dalam sidak yang dilakukan, ditemukan sejumlah pekerjaan yang belum selesai, seperti pintu yang belum terpasang dan kuda-kuda rangka atap yang belum dicat. Hal ini membuat Komisi III meragukan kelayakan proses PHO yang dilakukan pada 10 Februari 2025. “Seharusnya PHO baru bisa dilakukan jika semua pekerjaan telah selesai. Namun, kenyataannya banyak yang belum tuntas,” tegasnya.
Lebih lanjut, dalam hal ini pihaknya menekankan pentingnya ketertiban administratif dalam proyek pembangunan, terutama dalam hal pengawasan dan pengelolaan anggaran. Sehingga akan terus dilakukan pengawasan dan meminta agar kontrak dikelola dengan profesional. “Jangan sampai ada yang memanfaatkan masa pemeliharaan untuk menyelesaikan pekerjaan yang seharusnya sudah selesai,” imbuhnya.
Sementara itu, Darmaji mengingatkan pentingnya pemilihan rekanan yang profesional untuk memastikan proyek berjalan sesuai rencana dan anggaran yang telah ditetapkan. “Proses ini, harus menjadi pembelajaran untuk proyek-proyek selanjutnya agar lebih efisien dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian. (dpi)

