Lombok Utara (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) berencana menghapus aset barang yang telah rusak atau tidak layak pakai. Termasuk menghapus puluhan kendaraan dinas (randis) yang telah dikandangkan. Rencana lelang ini akan dilakukan pada awal Oktober 2024 mendatang.
Pelelangan puluhan randis ini harusnya sudah dijadwalkan dari beberapa waktu lalu. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) nanti akan melakukan penilaian terhadap kendaraan kendaraan yang akan dilelang. Adapun kapan jadwalnya pelaksanaan lelang masih menunggu dari KPKNL, karena mereka yang menentukan.
“Nilainya sekitar 4 miliaran, untuk roda empat sekitar 18 unit, roda dua sekitar 40 unit, karena ada 22 kendaraan yang tahun lalu kita lelang, kembali untuk tahap kedua,” ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KLU, Sahabudin, Rabu (28/8).
Beberapa waktu lalu pihaknya sudah berdiskusi dan menilainya, diantaranya ada dua kendaraan roda empat dewan. Karena dewan mempunyai keistimewaan, dimana boleh membeli secara langsung, tidak melalui lelang. Artinya harus dinilai terlebih dulu randis-randis yang akan dilelang baru dilelang. “Itu yang sudah kita laksanakan, selanjutnya besok ini dinilai lagi oleh KPKNL yang sejumlah keseluruhan baru kita tunggu jadwalnya. Mungkin sekitar awal Oktober,” terangnya.
Lebih lanjut, setelah penilaian akan ada jeda sekitar dua pekan untuk untuk penyelesain dokumen. Kemudian baru didaftarkan ke bagian pelelangannya dan siap akan dilelang. Pelelangan ini karena usia kendaraan dan kebijakan dari pimpinan yang juga menganjurkan melelang kendaraan-kendaraan yang secara operasional dari sisi biaya pemeliharaan sudah tinggi.
“Itu saja pertimbangan kita. Untuk pengganti kendaraan dinas memang kita sewakan, kedepannya apakah harus beli lagi atau gimana itu tergantung kebijakan lagi. Masing-masing OPD sudah dialokasikan anggarannya (untuk sewa, Red),” demikian. (dpi)