Lombok Utara (Inside Lombok) – Sekitar 40 koperasi di Kabupaten Lombok Utara (KLU), baik koperasi unit desa maupun koperasi simpan pinjam, dinyatakan tidak aktif atau mati suri. Pasalnya, meski anggota koperasi masih ada, tapi tidak ada lagi aktivitas di koperasi-koperasi tersebut.
Melihat fenomena itu, Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan UMKM KLU mengupayakan puluhan koperasi mati suri itu agar aktif kembali dan menjalankan fungsinya. “Dari 182 koperasi yang ada, 142 itu yang aktif, 40 yang tidak aktif itu yang ada pada data kami. 40 koperasi ini kita usahakan aktif kembali, meskipun kondisinya hidup segan mati tak mau,” ujar Kepala Bidang Koperasi UMKM Diskoperindag UMKM KLU, Aripin, Rabu (31/7).
Koperasi mati suri ini belum bisa dibubarkan, karena yang menjadi problem belum ada solusinya. Pasalnya, secara aturan untuk pembubarannya prosesnya cukup panjang dan rumit, terutama secara administrasi. Karenanya pemda lebih memilih mencoba membangkitkan kembali semangat koperasi itu sendiri. “Tapi banyak yang ogah-ogahan. Kendalanya, karena berawal kredit macet, masalah KUD, gempa, anggota bubar karena melihat koperasi kurang aktif,” tuturnya
Diakui secara aktivitas sudah gulung tikar, tetapi secara fisik tetap ada, hanya saja kegiatan atau administrasinya sudah tidak ada. Seperti yang terjadi pada salah satu koperasi yakni KPRI, asetnya masih ada namun aktivitasnya tidak ada. “Kita usahakan supaya hidup kembali, makanya kami dorong yang aktif ini melakukan rapat anggota tahunan (RAT),” ucapnya.
Untuk tahun 2024 ini jumlah koperasi yang sudah melaksanakan RAT ada 60 koperasi, dengan target bisa mencapai 80 koperasi melakukan RAT. Kendati dalam aturan koperasi itu untuk RAT dilaksanakan pada triwulan pertama. Diharapkan yang belum bisa segera melaksanakan RAT sampai akhir tahun 2024.
“Beberapa koperasi sudah kami hubungi dari 20 yang belum RAT itu salah satunya KPRI, jadi dia hidup segan mati tak mau. Tapi yang jelas akan kami kejar terus sampai sesuai target 80 koperasi sudah RAT,” imbuhnya.
Di sisi lain, pihaknya juga berusaha memfasilitasi program-program dari pusat untuk koperasi, dalam hal ini LPDB. Dimana beberapa waktu yang lalu pihaknya sudah merekomendasikan 7 koperasi dan KUD ke LPDB pusat untuk mendapatkan tambahan modal. Agar mereka bisa mengembang koperasinya. “Tetapi persoalan teknis ada beberapa item yang menjadi syarat tidak bisa dipenuhi, akhirnya 7 koperasi atau KUD yang kita usulkan itu tidak lulus verifikasi,” demikian. (dpi)